Thursday, 16 Syawwal 1445 / 25 April 2024

Thursday, 16 Syawwal 1445 / 25 April 2024

Cegah Peredaran Rokok Ilegal, Polisi dan TNI Dilibatkan

Sabtu 14 Sep 2019 13:29 WIB

Rep: Imas Damayanti/ Red: Gita Amanda

Dirjen Bea dan Cukai Heru Pambudi menunjukkan rokok ilegal.

Dirjen Bea dan Cukai Heru Pambudi menunjukkan rokok ilegal.

Foto: Antara/Saiful Bahri
Potensi kenaikan harga rokok di level eceran dikhawatirkan menyebabkan rokok ilegal.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Langkah pemerintah menetapkan kenaikan tarif cukai rokok sebesar 23 persen per 1 Januari 2020 akan berimplikasi pada kenaikan harga jual eceran rokok sebesar 35 persen. Potensi kenaikan harga rokok di level eceran tersebut akan diantisipasi oleh pemerintah dengan melibatkan aparat kepolisian dan TNI guna mencegah peredaran rokok ilegal.

Direktur Jenderal Bea dan Cuka Kementerian Keuangan (Kemenkeu) Heru Pambudi mengatakan, saat ini langkah menaikan tarif cukai rokok disambut positif oleh aparat penegak hukum. Melalui Kapolri telah disampaikan, dia menyebut, polisi siap berkoordinasi memitigasi peredaran rokok ilegal.

Baca Juga

“Kemarin Kapolri sudah sampaikan dukungannya, agar upaya-upaya yang ilegal ini tidak naik,” kata Heru kepada wartawan, di Kemenkeu, Jakarta, Sabtu (14/9).

Dia melanjutkan bahwa di dalam setiap kebijakan baru pastinya terdapat tantangan dan cost benefit-nya tersendiri. Hanya saja dengan kebijakan yang ditetapkan seluruh pihak diharapkan mampu memitigasi kekurangan atau celah yang mampu disalahgunakan oleh pihak-pihak tertentu.

Selain dengan polisi, dia menegaskan bahwa pemerintah akan bekerja sama dengan TNI untuk melakukan mitigasi atau pengendalian peredaran rokok ilegal. Pihaknya menggarisbawahi bahwa kenaikan tarif cukai rokok merupakan respons pemerintah terhadap prevalensi perokok yang meningkat, khususnya di kalangan anak-anak.

“Kita kan dapat laporan bahwa ada perokok kalangan anak-anak ini (jumlahnya) tinggi sekali,” ujarnya.

Dari sisi jumlah rokok, Kemenkeu menyebutkan bahwa prevalensi perokok kelompok anak-anak dan remaja mengalami kenaikan dari 7 persen menjadi 9 persen. Sedangkan prevalensi perokok dari kalangan perempuan naik dari 2,5 persen menjadi 4,8 persen.

Seperti diketahui, terdapat tiga hal yang menjadi pertimbangan kenaikan tarif cukai dan harga jual rokok oleh pemerintah. Selain prevalensi perokok yang terus meningkat, alasan lainnya yakni pemberantasan rokok ilegal, serta kepastian jaminan penerimaan terhadap negara.

  • Komentar 0

Dapatkan Update Berita Republika

BERITA LAINNYA

 
 
 
 
Terpopuler