Friday, 17 Syawwal 1445 / 26 April 2024

Friday, 17 Syawwal 1445 / 26 April 2024

Bea Cukai dan BNN Gagalkan Penyelundupan Sabu

Jumat 06 Sep 2019 10:25 WIB

Red: Dwi Murdaningsih

Bea Cukai Tanjung Perak kembali menggagalkan upaya penyelundupan narkotika jenis sabu

Bea Cukai Tanjung Perak kembali menggagalkan upaya penyelundupan narkotika jenis sabu

Foto: Bea cukai
Modus yang digunakan yakni mengimpor sabu dan menyamarkan sebagai barang kiriman.

REPUBLIKA.CO.ID, SURABAYA -- Bea Cukai Tanjung Perak kembali menggagalkan upaya penyelundupan narkotika jenis sabu. Kali ini, sebanyak 24,4 Kg sabu berhasil diamankan oleh petugas Bea Cukai Tanjung Perak dari penindakan yang dilakukan pada hari Selasa (3/9). 

Penindakan tersebut merupakan hasil kerja sama dengan Badan Narkotika Nasional (BNN) Provinsi Jawa Timur. Kepala Kantor Wilayah Bea Cukai Jawa Timur I, Muhamad Purwantoro mengungkapkan bahwa modus yang diungkapkan masih merupakan modus lama.

Baca Juga

 “Modus yang digunakan sindikat ini masih modus lama yaitu mengimpor narkotika dengan menyamarkannya sebagai barang kiriman,” ungkap Purwantoro.

Dirinya menjelaskan kronologi penindakan yang telah dilakukan jajarannya. Berawal dari informasi yang diberikan BNN, petugas Bea Cukai kemudian melakukan penelitian dokumen impor barang kiriman dari negara Malaysia tujuan Madura.

Setelah melakukan pemeriksaan, petugas Bea Cukai Tanjung Perak dan BNN Provinsi Jawa Timur berhasil mengamankan sabu yang dikemas di dalam 1 kotak besar berisi 21 bungus seberat 19,2 Kg dan 1 kotak kecil berisi 3 bungkus seberar 4,01 Kg.  Petugas juga berhasil mengamankan 1,2 Kg sabu dari upaya pengejaran dan penangkapan tersangka saat akan bertransaksi dengan pembeli.

Untuk memastikan barang haram tersebut tidak disalahgunakan, Bea Cukai bersama dengan BNN Provinsi Jawa Timur telah memusnahkan 24,4 Kg narkotika tersebut. Para tersangka akan diancam dengan Pasal 114 ayat (2) Subs Pasal 112 ayat (2) Jo Pasal 132 ayat (1) UU RI No.35 tahun 2009 tentang Narkotika.

  • Komentar 0

Dapatkan Update Berita Republika

BERITA LAINNYA

 
 
 
 
Terpopuler