Monday, 20 Syawwal 1445 / 29 April 2024

Monday, 20 Syawwal 1445 / 29 April 2024

Bea Cukai Kudus Terus Gempur Rokok Ilegal

Jumat 06 Sep 2019 10:03 WIB

Red: Dwi Murdaningsih

Bea Cukai Kudus berhasil mengamankan 413 ribu rokok ilegal dari penindakan pada Senin (2/9) malam

Bea Cukai Kudus berhasil mengamankan 413 ribu rokok ilegal dari penindakan pada Senin (2/9) malam

Foto: Bea cukai
Bea Cukai menargetkan bisa menekan peredaran rokok ilegal hingga 3 persen.

REPUBLIKA.CO.ID, KUDUS -- Bea Cukai Kudus berhasil mengamankan 413 ribu rokok ilegal dari penindakan pada Senin (2/9) malam di wilayah Jepara. Penindakan dilakukan terhadap sebuah bangunan yang diduga sebagai tempat penimbunan atau pengemasan rokok ilegal dan sebuah mobil yang berada didepan bangunan yang diduga siap mengangkut rokok ilegal.

Penindakan bermula atas informasi dari masyarakat yang mengatakan adanya bangunan yang digunakan sebagai tempat menimbun rokok ilegal. Tim Bea Cukai segera melakukan pengamatan terhadap bangunan yang beralamat di Desa Gleget, Kecamatan Mayong, Kabupaten Jepara dan melakukan pemeriksaan terhadap isi bangunan.  

Baca Juga

Dari hasil pemeriksaan ditemukan rokok ilegal batangan dan rokok siap edar yang dilekati pita cukai yang diduga palsu.

Kepala Kantor Bea Cukai Kudus, Iman Prayitno, mengatakan dari penindakan tersebut negara berhasil mengamankan barang bukti dengan total nilai sebesar Rp 295 juta.

Potensi kerugian negara sebesar Rp 194,6 juta. Selain itu, Bea Cukai juga berhasil mengamankan 1 unit handphone yang diduga digunakan dalam proses peredaran rokok ilegal dan 6 buah alat pemanas yang digunakan dalam proses produksi rokok illegal tersebut.

“Seluruh barang hasil penindakan berupa rokok serta sarana pengangkut dibawa ke Kantor Bea Cukai Kudus untuk dilakukan pengamanan dan keperluan pemeriksaan lebih lanjut," kata Iman.

Hingga saat ini, rokok ilegal masih marak beredar di masyarakat dan mengganggu usaha di bidang tembakau. Keberadaan rokok ilegal juga ikut merugikan dari sisi persaingan industri. Sesuai dengan arahan Menteri Keuangan di awal tahun, rokok ilegal yang saat ini masih beredar berkisar 7 persen ditargetkan dapat diturunkan ke angka 3 persen. 

Bea Cukai dengan operasi Gempur Rokok Ilegal terus berupaya memberantas peredaran rokok ilegal secara nasional.

“Kami akan terus mensosialisasikan bahaya dan kerugian yang terjadi jika masyarakat mengonsumsi dan mengedarkan rokok ilegal. Kami akan terus menekankan bahwa dengan hilangnya rokok ilegal di masyarakat, akan menciptakan perekonomian yang sehat dan penerimaan negara mengalami kenaikan,” kata Iman.

  • Komentar 0

Dapatkan Update Berita Republika

BERITA LAINNYA

 
 
 
 
Terpopuler