Monday, 20 Syawwal 1445 / 29 April 2024

Monday, 20 Syawwal 1445 / 29 April 2024

Bea Cukai Malang dan BNN Bongkar Sindikat Ganja

Kamis 05 Sep 2019 19:50 WIB

Red: Dwi Murdaningsih

Badan Narkotika Nasional dan Bea Cukai Kantor Wilayah Jawa Timur II menggagalkan peredaran ganja.

Badan Narkotika Nasional dan Bea Cukai Kantor Wilayah Jawa Timur II menggagalkan peredaran ganja.

Foto: Bea cukai
Ganja tersebut dikirim dengan modus dibungkus celana jeans.

REPUBLIKA.CO.ID, MALANG -- Badan Narkotika Nasional dan Bea Cukai Kantor Wilayah Jawa Timur II menggagalkan peredaran ganja. Ganja seberat tujuh kilogram rencananya akan disebarkan ke wilayah Malang Raya. Tim mengamankan tiga orang tersangka.

Kepala BNN Provinsi Jawa Timur Brigjen Pol Bambang Priyambadha mengatakan  pembongkaran sindikat tersebut merupakan hasil kerja sama dari BNN Pusat, BNN Kota Malang, BNN Kota Batu, dan Bea Cukai Kantor Wilayah Jawa Timur.

Baca Juga

"Ini merupakan hasil dari joint operation yang dilakukan selama tiga hari, mulai 31 Agustus hingga 2 September 2019," kata Bambang, di Kota Malang, Jawa Timur, Rabu.

Bambang menjelaskan, penangkapan tersebut bermula dari informasi yang diterima dari BNN Pusat, yang menyatakan bahwa ada paket kiriman yang diduga berisi ganja, dikirim melalui Perusahaan Jasa Titipan (PJT) ke wilayah Malang. Dari informasi yang diterima tersebut, Tim Penindakan dan Penyidikan Kanwil Bea Cukai dan BNN Malang Raya melakukan pengintaian terhadap paket yang dicurigai berisi ganja itu saat memasuki wilayah Malang.

"Ganja tersebut dikirim dengan modus dibungkus celana jeans. Seolah kiriman paket pakaian," ungkap Bambang.

Tim Gabungan telah mengamankan para tersangka yakni MS (24), CF (39), dan AR (34) sebagai penerima atau pemilik paket kiriman ganja kering tersebut. Paket ganja kering tersebut dikirimkan seseorang yang berasal dari Medan, Sumatera Utara.

Selain mengamankan tujuh kilogram ganja, juga diamankan barang bukti. Tim mengamankan satu kendaraan roda empat, satu kendaraan roda dua, enam buah telepon genggam, tujuh resi pengiriman, empat kartu identitas tersangka, dan satu buah timbangan. Pihak BNN akan terus melakukan pengembangan dari kasus tersebut.

"Kami masih mengembangkan, apakah barang ini dipakai sendiri, atau bagaimana," ucap Bambang.

Para tersangka dijerat pasal 111 sampai dengan 114 Jo pasal 132 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman minimal empat tahun penjara dan maksimal hukuman mati.

  • Komentar 0

Dapatkan Update Berita Republika

BERITA LAINNYA

 
 
 
 
Terpopuler