Friday, 10 Syawwal 1445 / 19 April 2024

Friday, 10 Syawwal 1445 / 19 April 2024

Bea Cukai Tangerang Musnahkan Ratusan Ribu Rokok Ilegal

Selasa 03 Sep 2019 09:07 WIB

Red: Dwi Murdaningsih

Kejaksaan Negeri Tangerang Selatan, Bea Cukai Tangerang memusnahkan rokok ilegal hasil penindakan pada Jumat (30/8) di halaman Kantor Kejaksaan Negeri Tangerang Selatan.

Kejaksaan Negeri Tangerang Selatan, Bea Cukai Tangerang memusnahkan rokok ilegal hasil penindakan pada Jumat (30/8) di halaman Kantor Kejaksaan Negeri Tangerang Selatan.

Foto: Bea cukai
Rokok ilegal merupakan hasil tangkapan petugas Bea Cukai Tangerang akhir tahun 2018

REPUBLIKA.CO.ID, TANGERANG SELATAN --  Kejaksaan Negeri Tangerang Selatan, Bea Cukai Tangerang memusnahkan rokok ilegal hasil penindakan pada Jumat (30/8) di halaman Kantor Kejaksaan Negeri Tangerang Selatan. Rokok ilegal tersebut merupakan  rokok tidak berpita cukai serta berpita cukai palsu hasil tangkapan petugas Bea Cukai Tangerang akhir tahun 2018 lalu.

Sejumlah 131 perkara terdiri dari 130 perkara pidana umum dan 1 lainnya perkara pidana khusus, berhasil dimusnahkan barang buktinya. “Sebanyak 208.800 batang rokok ilegal kami musnahkan di halaman Kantor Kejaksaan Negeri Tangerang Selatan, barang bukti tersebut ditaksir dapat mengakibatkan potensi kerugian negara mencapai 80 juta rupiah,” ungkap Kepala Kantor Bea Cukai Tangerang Arif Sudarminto.

Baca Juga

Pemusnahan ini merupakan tindak lanjut atas kasus penindakan dan penyidikan yang diserahkan Bea Cukai Tangerang kepada Kejaksaan Negeri Tangerang Selatan. Diharapkan dengan diadakannya  pemusnahan kali ini dapat menimbulkan efek jera bagi para pelaku. 

“Dengan peran serta masyarakat dan dukungan sinergi penegak hukum lainnya, komitmen Bea Cukai Tangerang untuk melindungi dari penyelundupan dan perdagangan ilegal sebagaimana termaktub dalam misinya dapat berjalan dengan lancar dan mampu menyinambungkan Bea Cukai yang semakin baik,” ujar Aris.

  • Komentar 0

Dapatkan Update Berita Republika

BERITA LAINNYA

 
 
 
 
Terpopuler