Friday, 10 Syawwal 1445 / 19 April 2024

Friday, 10 Syawwal 1445 / 19 April 2024

Bea Cukai Galakkan Operasi Gempur

Senin 26 Aug 2019 16:00 WIB

Red: Dwi Murdaningsih

Operasi Gempur Rokok Ilegal yang tengah digalakkan Bea Cukai menghasilkan penindakan rokok ilegal di berbagai daerah.

Operasi Gempur Rokok Ilegal yang tengah digalakkan Bea Cukai menghasilkan penindakan rokok ilegal di berbagai daerah.

Foto: bea cukai
Bea Cukai berupaya menekan perederan rokok ilegal dari 7 persen menjadi 3 persen.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Operasi Gempur Rokok Ilegal yang tengah digalakkan Bea Cukai menghasilkan penindakan rokok ilegal di berbagai daerah. Penindakan tersebut merupakan bagian dari upaya untuk menekan perederan rokok ilegal dari 7 persen menjadi 3 persen.

Kali ini Bea Cukai Kudus, Bea Cukai Wilayah Jawa Tengah dan DIY, serta Bea Cukai Pekanbaru turut berkontribusi dalam melakukan penindakan rokok ilegal. Pada Rabu (21/8), Bea Cukai Kudus berhasil mengamankan ribuan batang rokok ilegal saat petugas melakukan sosialisasi keliling dan operasi pasar.

Baca Juga

“Petugas berhasil mengamankan sebanyak 2.040 batang rokok ilegal pada dua toko dari empat toko yang didatangi,” ujar Kepala Kantor Bea Cukai Kudus, Imam Prayitno.

Imam menambahkan selain melakukan penindakan, petugas Bea Cukai Kudus juga melakukan sosialisasi kepada para pedangang di Pasar Gembong, Pati. Petugas Bea Cukai Kudus menegaskan kepada para pedagang agar tidak menjual rokok ilegal serta melaporkan ke Kantor Bea Cukai Kudus apabila mengetahui atau menemukan rokok ilegal.

Selain Bea Cukai Kudus, Bea Cukai Wilayah Jawa Tengah dan DIY juga berhasil menggagalkan peredaran rokok ilegal. Kepala Kantor Bea Cukai Wilayah Jawa Tengah dan DIY, Parjiya menyatakan. Belum lama ini, petugas berhasil mengamankan rokok illegal di Jalan Kranggan-Secang Temanggung.

"Potensi kerugian Negara sebesar Rp 453.182.400, kini petugas kembali berhasil mengamankan rokok illegal pada dua lokasi berbeda di Semarang, dengan potensi kerugian Negara mencapai Rp 407.864.160," kata dia.

Kabid Penindakan dan Penyidikan Kanwil DJBC Jateng DIY, Gatot Sugeng Wibowo membeberkan kronologi dan modus yang digunakan pelaku. Dia mengatakan penindakan berawal dari informasi masyarakat bahwa ada kegiatan pemuatan barang diduga rokok illegal ke truk. Modusnya adalah tanpa dilekati pita cukai atau rokok polos di Jl. Ronggo warsito, Tanjung Emas.

Berdasarkan pengembangan kasus tersebut maka petugas juga memperoleh informasi akan adanya penambahan muatan dari lokasi lain. Petugas gabungan Kantor Wilayah dan Bea Cukai Semarang akhirnya berhasil mengamankan ratusan ribu batang rokok dengan modus yang sama yaitu rokok polos pada sebuah mini bus di Jalan Muradi Semarang.

Dari hasil pemeriksaan, kali ini tim gempur mendapati barang berupa rokok ilegal dengan total 861.000 batang rokok ilegal, dengan potensi kerugian Negara mencapai Rp 407.864.160. Seluruh barang hasil penindakan, dan pelaku dibawa ke Kantor Bea Cukai untuk diperiksa lebih lanjut.

“Keberhasilan operasi gempur rokok illegal ini juga karena dukungan dan sinergi dengan Pemerintah Daerah dan aparat penegak hukum seperti TNI, POLRI dan Kejaksaan," ujar Gatot.

Selain kedua penindakan di atas, Bea Cukai Pekanbaru juga telah mengamankan 34.480 batang rokok ilegal. Bea Cukai Pekanbaru kembali mengamankan rokok illegal melalui kegiatan penindakan. Penindakan tersebut dilakukan pada tanggal 20 Agustus 2019 di Jalan HR. Soebrantas Pekanbaru.

"Berawal dari informasi masyarakat yang diberitahukan kepada petugas Bea dan Cukai bahwa akan melintas sebuah mobil yang mengangkut rokok illegal, Bea Cukai Pekanbaru akhirnya membetuk satu tim untuk menindaklanjuti informasi tersebut,” ujar Kepala Kantor Bea Cukai Pekanbaru, Prijo Andono.

  • Komentar 0

Dapatkan Update Berita Republika

BERITA LAINNYA

 
 
 
 
Terpopuler