Friday, 10 Syawwal 1445 / 19 April 2024

Friday, 10 Syawwal 1445 / 19 April 2024

Bea Cukai Sumut dan BNN Musnahkan Sabu

Kamis 08 Aug 2019 16:20 WIB

Red: Dwi Murdaningsih

Bea Cukai Sumatra Utara bersama Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Sumatera Utara memusnahkan barang bukti Narkotika Psikotropika dan Prekursor (NPP) pada Selasa (6/8).

Bea Cukai Sumatra Utara bersama Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Sumatera Utara memusnahkan barang bukti Narkotika Psikotropika dan Prekursor (NPP) pada Selasa (6/8).

Foto: bea cukai
Bea Cukai juga memusnahkan ekstasi.

REPUBLIKA.CO.ID, MEDAN -- Bea Cukai Sumatra Utara bersama Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Sumatera Utara memusnahkan barang bukti Narkotika Psikotropika dan Prekursor (NPP) pada Selasa (6/8). Barang bukti yang dimusnahkan berupa sabu seberat 6 Kg serta pil ekstasi yang sebanyak seribu butir.

"Barang haram yang kita musnahkan tersebut dapat menyelamatkan anak bangsa setidak-tidaknya 34.000 orang,” ungkap Kepala BNNP Sumut Brigjend Polisi Atrial.

Baca Juga

Narkotika tersebut diselundupkan oleh empat tersangka, yakni dua warga Malaysia dan dua warga Indonesia.  Sebelum dimusnahkan, seluruh NPP tersebut ditangkap di perairan utara Gosong, Sigunaguna, Serdang Bedagai oleh petugas patroli Kanwil Bea Cukai Sumut.

Kepala Kantor Bea Cukai Sumatera Utara, Oza Olavia mengatakan penangkapan narkoba tersebut berawal dari informasi yang disampaikan oleh masyarakat. Dua warga Malaysia berinisial YBL (55) dan OCP (56), membawa 6 kg sabu dengan menggunakan perahu cepat di perairan Utara Gosong Siguna-guna, Selat Malaka.

''Keduanya kemudian ditangkap patroli Bea Cukai pada Senin, 1 Juli, sekitar pukul 23.00 WIB. Sedangkan dua warga Indonesia, AV (32) dan SR (29), ditangkap setelah pengembangan kasus oleh BNNP Sumut,” ujar Oza Olavia.

AV dan SR ditangkap BNNP Sumut ketika sedang mengedarkan narkoba tersebut di Medan. Setelah mengamankan AV, kemudian istrinya, RS, datang secara sukarela dan ikut diamankan oleh petugas BNNP Sumut.

Hingga kini, dilaporkan bahwa tersangka OCP bertugas sebagai nakhoda, sedangkan YBL bertugas untuk menyiapkan dan mengatur serah terima barang di laut. Narkoba itu dibawa dari Pantai Kualau Kurau Perak, Malaysia atas perintah Mr. X yang berada di Malaysia.

Atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) Pasal 112 ayat (2) serta Pasal 132 UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman maksimal hukuman mati.

  • Komentar 0

Dapatkan Update Berita Republika

BERITA LAINNYA

 
 
 
 
Terpopuler