Friday, 17 Syawwal 1445 / 26 April 2024

Friday, 17 Syawwal 1445 / 26 April 2024

Bea Cukai Denpasar Amankan Rokok Ilegal Hasil Operasi Gempur

Senin 05 Aug 2019 15:41 WIB

Red: Dwi Murdaningsih

Bea Cukai Denpasar melakukan Operasi Gempur Rokok Ilegal pada 18 Juni hingga 16 Juli 2019 di tempat penjualan eceran di wilayah kerja Bea Cukai Denpasar.

Bea Cukai Denpasar melakukan Operasi Gempur Rokok Ilegal pada 18 Juni hingga 16 Juli 2019 di tempat penjualan eceran di wilayah kerja Bea Cukai Denpasar.

Foto: bea cukai
Bea Cukai menyelamatkan potensi kerugian negara sebesar Rp 21 juta.

REPUBLIKA.CO.ID, DENPASAR -- Bea Cukai Denpasar melakukan Operasi Gempur Rokok Ilegal pada 18 Juni hingga 16 Juli 2019 di tempat penjualan eceran di wilayah kerja Bea Cukai Denpasar. Dari hasil operasi gempur yang dilaksanakan, petugas Bea Cukai Denpasar berhasil mengamankan 59.064 batang rokok ilegal.

Perkiraan nilai barang mencapai Rp 59.064.000 dengan potensi kerugian negara Rp 21.583.680. Kepala Kantor Bea Cukai Denpasar, Abdul Kharis mengatakan Operasi Gempur Rokok Ilegal dilaksanakan di 222 tempat penjualan eceran yang tersebar di 19 kecamatan di Kabupaten Badung, Buleleng, Gianyar, Jembrana, Karangasem, dan Tabanan.

Baca Juga

“Operasi Gempur Rokok Ilegal dilaksanakan secara serentak di seluruh Indonesia pada 17 Juni s.d 14 Juli 2019 dan merupakan eksekusi dari arahan Menteri Keuangan untuk menurunkan tingkat peredaran rokok ilegal menuju 3 persen dan juga arahan Direktur Jenderal Bea Cukai untuk melakukan operasi pengawasan secara serentak, terpadu dan periodik di seluruh wilayah Indonesia,” ucap Abdul Kharis.

Operasi Gempur Rokok Ilegal dilaksanakan sebagai bentuk upaya Bea Cukai dalam meningkatkan kepatuhan pengusaha rokok serta menekan peredaran rokok ilegal. Dengannya diharapkan tercipta iklim bisnis yang kondusif bagi peredaran rokok legal yang memenuhi ketentuan di bidang cukai sehingga berimbas pada peningkatan kontribusi penerimaan negara di bidang cukai.

Bea Cukai juga mengajak masyarakat untuk dapat berperan aktif jika menemukan rokok ilegal dengan ciri tanpa dilekati pita cukai, dilekati pita cukai yang bukan peruntukannya, dilekati pita cukai palsu, dan dilekati pita cukai bekas. “Kami mengajak masyarakat jika menemukan rokok dengan ciri tersebut di atas dapat menghubungi petugas Bea Cukai untuk dapat kami tindaklanjuti,” kata Abdul Kharis.

  • Komentar 0

Dapatkan Update Berita Republika

BERITA LAINNYA

 
 
 
 
Terpopuler