Wednesday, 15 Syawwal 1445 / 24 April 2024

Wednesday, 15 Syawwal 1445 / 24 April 2024

Bea Cukai Wilayah Riau Amankan Miras dan Rokok Ilegal

Senin 05 Aug 2019 12:09 WIB

Red: Dwi Murdaningsih

Bea Cukai Riau bersama Bea Cukai Tembilahan memusnahkan barang hasil penindakan tahun 2019, Jumat (2/8).

Bea Cukai Riau bersama Bea Cukai Tembilahan memusnahkan barang hasil penindakan tahun 2019, Jumat (2/8).

Foto: bea cukai
Bea Cukai menyelamatkan potensi kerugian negara sebesar Rp 7,1 miliar.

REPUBLIKA.CO.ID, TEMBILAHAN -- Bea Cukai Riau bersama Bea Cukai Tembilahan memusnahkan barang hasil penindakan tahun 2019, Jumat (2/8). Total penindakan oleh Bea Cukai Riau dan Tembilahan sebanyak 28 kali.

Kepala Kantor Bea Cukai Tembilahan, Anton Martin mengatakan dari rangkaian penindakan tersebut Bea Cukai berhasil mengamankan 11 juta batang rokok dan 3.778 botol minuman keras ilegal. Total nilai barang mencapai Rp 10,9 miliar dengan potensi kerugian negara yang berhasil diselamatkan sebesar Rp 7,1 miliar.

Baca Juga

Sedangkan secara rinci hasil penindakan yang dimusnahkan dari Bea Cukai Riau  berjumlah 8,5 juta batang rokok serta 2,1 ribu liter minuman keras ilegal dan hasil penindakan dari bea cukai tembilahan sebanyak 2,5 Juta batang rokok dan 3,3 ribu liter miras illegal.

“Pelaksanaan pemusnahan ini terwujud dari sinergi yang terbangun antara Bea Cukai dengan aparat penegak hukum lain dan seluruh elemen masyarakat serta apresiasi atas sinergi yang telah terbangun,” kata Anton.

Bea Cukai Bengkalis juga melakukan penindakan terhadap  57 botol minuman keras dan 12 ribu batang rokok ilegal. Barang ini berasal Batam yang dibawa menggunakan kapal penumpang melalui pelabuhan Tanjung Harapan Selatpanjang, Kabupaten Kepulauan Meranti, Kamis (25/6).

Kepala Kantor Bea Cukai Bengkalis, Mochammad Munif mengungkapkan penindakan tersebut dilakukan terhadap kapal penumpang rute Batam-Selatpanjang. “Sesuai peraturan, barang-barang khusus Barang Kena Cukai seperti rokok dan minuman keras (miras) yang dibawa keluar dari Batam wajib dilunasi cukainya dan barang-barang yang dibawa oleh kapal tersebut  tidak dapat menunjukan dokumen yang menyatakan barang tersebut telah dilunasi” ujar Munif.

Kegiatan ini merupakan salah satu bukti keseriusan Bea Cukai untuk menurunkan angka peredaran barang kena cukai illegal . Hal ini untuk melindungi kepentingan nasional khususnya pengusaha barang kena cukai legal.

 

  • Komentar 0

Dapatkan Update Berita Republika

BERITA LAINNYA

 
 
 
 
Terpopuler