Friday, 17 Syawwal 1445 / 26 April 2024

Friday, 17 Syawwal 1445 / 26 April 2024

Bea Cukai Gempur Peredaran Rokok Ilegal di Berbagai Daerah

Jumat 02 Aug 2019 14:14 WIB

Red: Dwi Murdaningsih

Bea Cukai menempelkan stiker dan pemahaman mengenai barang kena cukai ilegal.

Bea Cukai menempelkan stiker dan pemahaman mengenai barang kena cukai ilegal.

Foto: bea cukai
Bea Cukai juga melakukan edukasi barang-barang yang kena cukai.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Bea Cukai secara kontinyu melakukan penindakan rokok ilegal dan barang kena cukail ilegal lainnya di berbagai daerah. Bea Cukai Kudus dan Bea Cukai Wilayah Bali, dan Nusa turut menambah daftar panjang penindakan di bidang cukai sebagai bagian dari semangat untuk menggempur rokok ilegal.

 

Baca Juga

Pada 30 Juli, Bea Cukai Kudus melakukan penindakan terhadap dua bangunan di wilayah Jepara. “Dari bangunan pertama yang diduga kuat digunakan sebagai tempat penimbunan atau pengemasan rokok ilegal, petugas Bea Cukai berhasil mengamankan rokok ilegal sebanyak 180.450 batang, 28kg etiket, dan 4 buah alat pemanas,” ujar Kepala Kantor Bea Cukai Kudus, Iman Prayitno.

 

Imam menambahkan, di lokasi kedua petugas juga berhasil mengamankan rokok ilegal dan barang kena cukai lainnya. Di bangunan kedua, petugas menemukan 13 karung TIS tanpa dilengkapi dokumen cukai dengan berat total 445 kg, 159 kg filter, dan 152 kg etiket.

 

Dari dua penindakan tersebut, Bea Cukai Kudus berhasil menyelamatkan potensi kerugian negara sebesar Rp 91,8 juta. Seluruh barang hasil penindakan dengan perkiraan nilai barang sebesar Rp 153,49 juta diamankan di Kantor Bea Cukai Kudus untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.

 

Selain Bea Cukai Kudus, Bea Cukai Wilayah Bali dan Nusa Tenggara juga berhasil mengamankan ratusan ribu batang rokok ilegal. Dalam operasi yang dilakukan, Bea Cukai Bali Nusa Tenggara dan Satuan Kerja di bawahnya telah berhasil melakukan penindakan terhadap 164.153 batang rokok, 59.961 gram tembakau iris, 4,54 liter Liquid Vape dan 3.646,1 liter MMEA dengan berbagai merek dan ukuran yang diduga melanggar ketentuan di bidang Cukai.

"Dengan hasil penindakan tersebut, mengakibatkan potensi kerugian negara sebesar Rp 88.993.882,” ujar Kepala Kantor Wilayah Bea Cukai Bali dan Nusa Tenggara, Untung Basuki.

 

Selain melakukan peniindakan petugas Bea Cukai juga memberikan edukasi dan sosialisasi terkait ketentuan cukai kepada pelaku pasar, pelaku usaha dan masyarakat umum. Bea Cukai menempelkan stiker dan pemahaman mengenai barang kena cukai ilegal. Hal ini dilakukan agar masyarakat lebih dapat memahami perbedaan antara barang kena cukai yang resmi dengan ilegal.

  • Komentar 0

Dapatkan Update Berita Republika

BERITA LAINNYA

 
 
 
 
Terpopuler