Friday, 17 Syawwal 1445 / 26 April 2024

Friday, 17 Syawwal 1445 / 26 April 2024

Bea Cukai Sumut Amankan Jutaan Batang Rokok Ilegal

Selasa 23 Jul 2019 10:21 WIB

Red: Gita Amanda

Bea Cukai Sumut amankan rokok ilegal dan pakaian bekas.

Bea Cukai Sumut amankan rokok ilegal dan pakaian bekas.

Foto: Bea Cukai
Bea Cukai mengamankan 1.712.524 batang rokok ilegal hasil Operasi Gempur 2019

REPUBLIKA.CO.ID, MEDAN -- Bea Cukai Wilayah Sumatera Utara (Sumut) berhasil mengamankan 1.712.524 batang rokok ilegal hasil Operasi Gempur 2019 sepanjang Juni dan Juli 2019. Selain itu, Bea Cukai Teluk Nibung, satuan kerja di wilayah Bea Cukai Sumatera Utara, juga telah menggagalkan penyelundupan 683 pakaian bekas senilai Rp 1,36 miliar.

Dalam konferensi pers yang diadakan pada Selasa (16/7), Kepala Kantor Bea Cukai Wilayah Sumatera Utara, Oza Olavia mengungkapkan kronologi kedua penindakan tersebut. “Penindakan terhadap rokok ilegal kami lakukan, pada Kamis (4/7), bekerja sama dengan Polisi Militer Kodam I Bukit Barisan di Padang Sidempuan. Dari operasi kali ini kami berhasil mengamankan 1.712.524 batang rokok ilegal,” ungkapnya seperti dalam siaran persnya.

Modus rokok ilegal pada tangkapan ini berasal dari kesalahan personalisasi pita cukai atau lebih jelasnya pelekatan pita cukai hasil tembakau yang tidak sesuai peruntukannya. Dari kasus rokok illegal ini, total kerugian negara berjumlah Rp 624.620.200 dan saat ini sedang dilakukan pemeriksaan terhadap saksi-saksi yang terkait dengan pelanggaran undang-undang Cukai.

Selain itu, Bea Cukai juga berhasil gagalkan penyelundupan pakaian bekas. Aksi tersebut dilakukan oleh jajaran Bea Cukai Teluk Nibung. “Penindakan dilakukan terhadap Kapal Motor (KM) Tunas Flora asal Malaysia dilakukan di perairan Sungai Berombang, Panai Hilir, Labuhanbatu. Setelah dilakukan pemeriksaan terhadap KM. Tunas Flora oleh tim didapati 683 pakaian bekas (ballpress) dengan total nilai barang Rp 1.366.000.000,” jelas Oza.

Diungkapkan oleh Oza bahwa Impor pakaian bekas akan mendistorsi pasar domestik produk tekstil dalam negeri. “Hal ini akan merugikan IKM tekstil dan konveksi lokal industri tekstil dan produk tekstil dalam negeri. Selain itu, pakaian bekas juga akan berpotensi menularkan penyakit,” ungkap Oza.

Oza mengatakan saat ini Bea Cukai sedang melaksanakan Operasi Gempur Rokok Ilegal 2019 yang bertujuan untuk memberantas peredaran rokok ilegal di Sumatera Utara. “Kami harap sinergi yang telah dibangun bersama seluruh aparat penegak hukum dengan Bea Cukai ini dapat berlanjut, tidak hanya dalam pemberantasan rokok ilegal dan ballpress, tapi lebih lanjut untuk menjaga masyarakat dari berbagai macam barang-barang yang berpotensi membahayakan,” ujar Oza.

  • Komentar 0

Dapatkan Update Berita Republika

BERITA LAINNYA

 
 
 
 
Terpopuler