Thursday, 9 Syawwal 1445 / 18 April 2024

Thursday, 9 Syawwal 1445 / 18 April 2024

Bea Cukai Lakukan Pendindakan di Berbagai Daerah

Selasa 16 Jul 2019 09:26 WIB

Red: Dwi Murdaningsih

Barang bukti hasil pendindakan oleh Bea Cukai.

Barang bukti hasil pendindakan oleh Bea Cukai.

Foto: Bea cukai
Bea Cukai melakukan kampanye 'Gempur Rokok Ilegal.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Bea Cukai secara kontinyu melakukan penindakan terhadap peredaran rokok ilegal. Hal ini sejalan dengan kampanye 'Gempur Rokok Ilegal' yang tengah dijalankan Bea Cukai. 

Pengawasan di berbagai daerah ditingkatkan untuk dapat memastikan barang-barang kena cukai yang beredar di pasaran merupakan barang legal yang telah memenuhi ketentuan. Kali ini, Bea Cukai Malang, Bea Cukai Cirebon, dan Bea Cukai Kudus telah melakukan penindakan terhadap rokok ilegal. 

Dari penindakan tersebut, Bea Cukai berhasil mengamankan sekitar 1,9 juta batang rokok ilegal. Direktur Kepabeanan Internasional dan Antar Lembaga Bea Cukai, Syarif Hidayat, mengungkapkan kronologi penindakan yang dilakukan ketiga kantor tersebut.

Penindakan oleh Bea Cukai Malang dilakukan pada hari Kamis (11/7) Operasi tersebut dilakukan di dua daerah berbeda. Kronologis yang pertama, petugas melakukan operasi dengan mendatangi toko-toko di wilayah Kecamatan Gedangan. 

Dari hasil pemeriksaan, petugas mendapati barang bukti berupa rokok ilegal sebanyak 120.252 batang. Kasus yang kedua, petugas berhasil menggagalkan pengiriman 45 karung barang kena cukai ilegal berupa tembakau iris dengan total berat 1,44 ton. 

"Petugas mengamankan seluruh barang bukti dengan dibawa ke kantor,” ujar Syarif.

Selain di Malang, Bea Cukai juga telah melakukan penindakan di wilayah Indramayu. Bea Cukai Cirebon telah mengamankan 703 ribu rokok ilegal dan dua orang tersangka.

"Pada Selasa (2/7) Bea Cukai Cirebon menyerahkan tersangka dan barang bukti ke Kejaksaan Negeri Indramayu untuk diproses secara hukum lebih lanjut,” ujar Syarif.

Selain kedua penindakan di atas, Bea Cukai Kudus juga turut berkontribusi dalam menggagalkan peredaran rokok ilegal. Hal ini dibuktikan dengan dilakukannya penindakan terhadap 1,2 juta batang rokok ilegal di Jepara. Sebanyak 11 bangunan yang digunakan untuk kegiatan penimbunan dan pengemasan rokok ilegal juga turut digerebek petugas. 

Penindakan ini berkat informasi yang didapatkan dari masyarakat. Penindakan tersebut dilakukan dalam dua waktu yang terpisah. Penindakan pertama dilakukan pada Kamis (4/7) di Desa Robayan.

"Di situ kami mengamankan sembilan bangunan yang diduga sebagai tempat penimbunan dan pengemasan rokok ilegal. Dari penindakan di lokasi tersebut petugas berhasil mengamankan 780.720 batang, 5 buah alat pemanas dan 15 roll Cigarette Typing Paper,” ujar Syarif.

Sementara itu, penindakan kedua dilakukan pada Selasa (9/7) dilakukan di Desa Brantak dan berhasil mengamankan dua bangunan. Dari hasil pemeriksaan di bangunan pertama, tim mengamankan satu buah alat pemanas, serta 177 ribu batang rokok ilegal.

 Saat dilakukan pemeriksaan pada bangunan kedua, tim menemukan adanya aktivitas pengepakan rokok ilegal yang dilakukan oleh sejumlah warga. Dari bangunan kedua tersebut, Bea Cukai Kudus mengamankan tiga buah alat pemanas dan rokok ilegal sebanyak 495.600 batang.

  • Komentar 0

Dapatkan Update Berita Republika

BERITA LAINNYA

 
 
 
 
Terpopuler