Saturday, 11 Syawwal 1445 / 20 April 2024

Saturday, 11 Syawwal 1445 / 20 April 2024

Bea Cukai Padang Musnahkan Rokok Ilegal

Kamis 11 Jul 2019 19:28 WIB

Red: Friska Yolanda

Bea Cukai terus menggempur rokok ilegal.

Bea Cukai terus menggempur rokok ilegal.

Foto: Bea Cukai
Nilai barang yang dimusnahkan Bea Cukai Padang diperkirakan Rp 3,024 miliar.

REPUBLIKA.CO.ID, PADANG -- Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai (KPPBC) Teluk Bayur Padang, Sumatera Barat, memusnahkan 4,2 juta batang rokok yang peredarannya tidak sesuai dengan aturan. Pada saat yang sama, petugas juga memusnahkan barang hasil tindakan lain.

"Barang yang dimusnahkan hari ini merupakan hasil penindakan di bidang kepabeanan dan cukai periode Januari-Juni 2019, ada 4,2 juta batang rokok yang dimusnahkan," kata Kepala KPPBC Hilman Satria di Padang, Kamis.

Baca Juga

Bentuk pelanggaran yang dilakukan berupa rokok yang tidak dilekati pita cukai, rokok dilekati pita cukai bekas, atau diletaki pita cukai palsu. Rokok yang dimusnahkan terdiri dari berbagai merek di antaranya luffman, touch black, centro, coffe stik, dan lainnya.

Selain jutaan batang rokok, petugas juga turut memusnahkan barang hasil penindakan lain berupa alat bantu seks. Pemusnahan dilakukan dengan cara dibakar, disaksikan langsung oleh Danlantamal Padang Laksamana Pertama TNI Agus Sulaeman, Kajati Sumbar Priyanto, Kadiv Pemasyarakatan Kanwil Kemenkumham Sunar Agus, dan lainnya.

Barang lain yang turut dimusnahkan adalah minuman beralkohol, puluhan gawai, obat-obatan, kosmetik, produk teksil, mainan, dan sepatu yang keseluruhannya berjumlah 2.296 unit. Hilman menjelaskan barang ilegal tersebut diamankan pada sejumlah tempat seperti bandara, pengiriman jasa pos, dan razia. Diperkirakan nilai seluruh barang yang dimusnahkan adalah Rp 3,024 miliar. Sementara potensi kerugian mencapai Rp 1,6 miliar.

Sementara Kepala Kejaksaan Tinggi Sumbar Priyanto mengatakan sejak Januari hingga Juni 2019 pihaknya menangani dua perkara terkait tindak pidana bea dan cukai. "Ada dua perkara, satu perkara sudah berkekuatan hukum tetap (inkrah), dan satu tengah diproses," tuturnya.

Menurutnya pihak kepabenan dan cukai sebagai penegak hukum harus memaksimalkan upaya penindakan dan penegahan terkait barang yang tidak sesuai aturan tersebut. "Penegakkan hukum di bidang bea dan cukai ini juga untuk memastikan barang yang beredar di tengah masyarakat terjamin mutu dan keamanannya," ujarnya.

Sumber : Antara
  • Komentar 0

Dapatkan Update Berita Republika

BERITA LAINNYA

 
 
 
 
Terpopuler