REPUBLIKA.CO.ID, MALANG -- Bea Cukai mewajibkan para pengguna jasa, khususnya para penerima fasilitas Kepabeanan untuk menyelenggarakan IT Inventory. Hal ini terkait pengimplementasian teknologi dan informasi dalam menjalankan proses bisnis.
IT Inventory merupakan pendayagunaan teknologi informasi untuk pengelolaan pemasukan dan pengeluaran barang yang wajib dilakukan oleh pengguna jasa yang telah menerima fasilitas Kawasan Berikat dan Kemudahan Impor Tujuan Ekspor. Guna semakin memberikan pemahaman kepada pengguna jasa, Bea Cukai Wilayah Jawa Timur II mengadakan sosialisasi pendayagunaan IT Inventory pada Rabu (19/06).
Kepala Kantor Wilayah Bea Cukai Jawa Timur II, Agus Hermawan mengungkapkan sosialisasi merupakan langkah Bea Cukai untuk semakin dekat kepada pengguna jasa. Sosialisasi juga untuk menginformasikan baik layanan dan aturan yang harus dijalankan pengguna jasa.
“Acara ini merupakan upaya dari Kanwil BC Jatim II untuk memberikan pemahaman yang sama mengenai IT Inventory kepada seluruh perusahaan KB dan KITE," ujar Agus.
"Dengan pemahaman yang sama, nantinya proses pemberian bimbingan teknis dan asistensi kepada perusahaan KB untuk melakukan perbaikan IT Inventory dalam jangka waktu sampai dengan Oktober 2019 akan memberikan hasil yang positif terhadap perbaikan IT Inventory pada masing-masing Kawasan Berikat,” ujar Agus menambahkan.
Agus mengatakan pendayagunaan IT Inventory merupakan suatu kewajiban mutlak dan tidak bisa ditawar. Untuk itu, DJBC telah menetapkan time schedule bulan pembinaan dan penegakan IT Inventory, dimana bulan November ditetapkan menjadi batas akhir penyelesaian perbaikan IT Inventory.
“Untuk itu saya harap, hari ini dimaksimalkan. Semua perusahaan pemahamannya sama. Sehingga di bulan November nanti seluruh perusahaan di bawah Kanwil BC Jatim II bisa dapat kategori A,” ujar Agus.