Saturday, 18 Syawwal 1445 / 27 April 2024

Saturday, 18 Syawwal 1445 / 27 April 2024

PT JKJ Indonesia Dapat Fasilitas Impor dari Bea Cukai

Jumat 31 May 2019 17:00 WIB

Red: Dwi Murdaningsih

Bea Cukai Jateng DIY memberikan fasilitas Kemudahan Impor Tujuan Ekspor (KITE) Pembebasan kepada PT JKJ Indonesia (PT JKJI), Kamis (23/5).

Bea Cukai Jateng DIY memberikan fasilitas Kemudahan Impor Tujuan Ekspor (KITE) Pembebasan kepada PT JKJ Indonesia (PT JKJI), Kamis (23/5).

Foto: bea cukai
PT JKJ mendapatkan fasilitas KITE.

REPUBLIKA.CO.ID, SEMARANG -- Bea Cukai Jateng DIY memberikan fasilitas Kemudahan Impor Tujuan Ekspor (KITE) Pembebasan kepada PT JKJ Indonesia (PT JKJI), Kamis (23/5). Penerbitan Fasilitas KITE keempat di tahun 2019 tersebut langsung diberikan kurang dari 1 jam setelah direksi perusahaan yang diwakili Thomas Yulius mempresentasikan proses bisnis perusahaannya. 

Pemberian fasilitas fiskal berupa perijinan KITE Pembebasan ini bertujuan agar perusahaan dapat meningkatkan daya saing produknya di pasar global. Dengan begitu, perusahaan diharapkan dapat meningkatkan ekspor dan memberikan dampak ekonomi positif lainnya bagi negara dan masyarakat.

Baca Juga

“Bea Cukai akan terus dorong ekspor melalui pemberian fasilitas fiskal ini. Dengan fasilitas ini cash flow perusahaan akan terbantu karena pada saat impor, bebas bea masuk dan tidak dipungut pajak lainnya. Namun jangan disalahgunakan," kata  Parjiya, Kakanwil Bea Cukai Jateng DIY.

Dalam presentasinya, Thomas mengatakan bahwa perusahaannya mengajukan permohonan KITE Pembebasan karena dengan fasilitas ini perusahaan mendapatkan fasilitas berupa pembebasan Bea Masuk dan tidak dipungut PPN dan/atau PPnBM. ”Dengan fasilitas KITE Pembebasan, perusahaan dapat mengalokasikan dana yang sebelumnya untuk membayar BM dan pajak dalam rangka impor untuk perluasan pabrik, sehingga dapat meningkatkan ekspor. Jika itu terjadi maka perusahaan akan menambah tenaga kerja,” ujar dia.

PT JKJI merupakan produsen sarung tangan untuk golf dan sarung tangan fashion musim dingin dari kulit dan sintetis. Perusahaan ini telah mengekspor hasil produksinya ke Korea, Jepang, Amerika, Australia, serta beberapa negara di benua Eropa dan Asia.

Perusahaan ini memiliki target peningkatan nilai ekspor apabila menerima fasilitas KITE Pembebasan sebesar Rp 4,5 Miliar. Saat ini perusahaan memiliki 386 tenaga kerja dan apabila peningkatan tersebut terealisasi perusahaan menaksir adanya tambahan kebutuhan tenaga kerja mencapai 114 orang.

Direktur PT JKJI Kim Jong Bum menegaskan fasilitas ini akan sangat bermanfaat. ”Perusahaan akan berkembang, order semakin banyak, tenaga kerja akan ditambah 30 persen," ujar dia.

Tidak hanya kepada PT JKJI, Bea Cukai akan terus dukung investasi berorientasi ekspor dengan memberikan pelayanan dan asistensi perijinan secara cepat dan tanpa biaya. Perluasan fasilitasi seperti ini diharapkan dapat berkontribusi maksimal pada kenaikan ekspor, sehingga dapat memberikan dampak ekonomi positif antara lain mengurangi defisit neraca perdagangan.

  • Komentar 0

Dapatkan Update Berita Republika

BERITA LAINNYA

 
 
 
 
Terpopuler