Tuesday, 21 Syawwal 1445 / 30 April 2024

Tuesday, 21 Syawwal 1445 / 30 April 2024

Bea Cukai Gempur Rokok Ilegal di Malang dan Indramayu

Selasa 28 May 2019 13:30 WIB

Red: Gita Amanda

Bea Cukai mengamankan rokok ilegal di Malang dan Indramayu.

Bea Cukai mengamankan rokok ilegal di Malang dan Indramayu.

Foto: Bea Cukai
Sekitar 44.472 batang rokok ilegal berhasil diamankan oleh petugas.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Bea Cukai terus berupaya menurunkan angka peredaran rokok ilegal dengan melakukan penindakan terhadap pelanggaran. Pencegahan dilakukan Bea Cukai Malang dengan melaksanakan operasi pasar di Desa Ampelgading, Kabupaten Malang pada Rabu (22/5). Dalam pelaksanaan operasi pasar kali ini, petugas memberikan penyuluhan terkait larangan menerima atau menjual rokok ilegal dengan mengunjungi toko-toko untuk dilakukan pemeriksaan.

Dalam pelaksanaannya, petugas menemukan beberapa toko yang menjual rokok ilegal. Sekitar 44.472 batang rokok ilegal berhasil diamankan oleh petugas.

Baca Juga

“Untuk saat ini kepada pemilik toko kami berikan edukasi serta himbauan untuk tidak kembali menerima titipan rokok ilegal. Apabila nantinya kembali kedapatan rokok ilegal, terpaksa kami tindak melalui jalur hukum,” ujar Direktur Kepabeanan Internasional dan Antar Lembaga Syarif Hidayat.

Selain di Kabupaten Malang, Bea Cukai juga berhasil meringkus satu pelaku penjual rokok ilegal tanpa pita cukai di wilayah Kabupaten Indramayu. Barang bukti berupa berbagai jenis rokok tanpa pita cukai, kendaraan serta nota jual beli kemudian disita dari tangan pelaku. Nilai barang yang disita tersebut diperkirakan lebih dari Rp 50 juta dengan potensi kerugian negara mencapai Rp 18 juta.

“Kota Malang dan Cirebon menjadi bukti nyata kami dalam upaya pemberantasan rokok ilegal. Kami akan terus upayakan agar peredaran rokok ilegal nasional bisa dibawah 3 persen. Hal ini juga demi mendukung iklim bisnis yang sehat dan perekonomian yang baik,” ujar Syarif.

  • Komentar 0

Dapatkan Update Berita Republika

BERITA LAINNYA

 
 
 
 
Terpopuler