Thursday, 9 Syawwal 1445 / 18 April 2024

Thursday, 9 Syawwal 1445 / 18 April 2024

Bea Cukai Gagalkan Penyelundupan 16 Kg Daun Khat

Kamis 23 May 2019 19:06 WIB

Red: Dwi Murdaningsih

Bea Cukai Kualanamu menggagalkan upaya penyelundupan barang melalui kiriman pos berupa daun Khat (Katinon) sebanyak 2 karton seberat 16 kg.

Bea Cukai Kualanamu menggagalkan upaya penyelundupan barang melalui kiriman pos berupa daun Khat (Katinon) sebanyak 2 karton seberat 16 kg.

Foto: bea cukai
Indonesia sudah terpapar 72 narkoba jenis baru.

REPUBLIKA.CO.ID, KUALANAMU -- Bea Cukai Kualanamu menggagalkan upaya penyelundupan barang melalui kiriman pos berupa daun Khat (Katinon) sebanyak 2 karton. Daun Khat seberat 16 kg ini gagal diselundupkan pada Selasa (21/5) di Aula Cakrawala Bea Cukai Kualanamu.

Keberhasilan ini merupakan hasil sinergi Bea Cukai Kualanamu, Bea Cukai Sumatra Utara dan Ditres Narkoba Polda Sumatra Utara. Sebelumnya tim gabungan tersebut berhasil melakukan penindakan pada Rabu (15/5) dan Jumat (17/5) di Kantor Pos Lalu Bea Tanjung Morawa.

Baca Juga

Kepala Kantor Bea Cukai Sumatera Utara, Oza Olavia mengungkapkan barang kiriman tersebut dikirim dari negara Ethiopia. Sebelumnya, diberitahukan dalam Consignment Note (CN) berupa pakaian dengan penerima berbeda yang beralamat di Medan Helvetia dan Tanjung Balai Asahan.

 

“Koordinasi antara Bea Cukai Kualanamu, Bea Cukai Sumatera Utara, Kantor Pos Lalu Bea Tanjung Morawa dan Ditresnarkoba Polda Sumatra Utara berhasil mengamankan pelaku berinisial Has (46) sebagai penerima barang di Tanjung Balai Asahan. Untuk penerima barang yang berada di Medan Helvetia sampai saat ini masih dalam tahap pengembangan,” ujar Oza.

 

Oza menyebutkan keberhasilan ini adalah salah satu upaya bersama yang dilakukan dengan Polda Sumatra Utara dan Badan Narkotika Nasional (BNN) Sumatra Utara. Ini merupakan upaya sinergi terkait dengan Nota Kesepahaman (MoU) Tim Interdiksi Terpadu di Bandar Udara dan Pelabuhan Laut dalam rangka Pencegahan Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika (P4GN) di wilayah Sumatra Utara yang disepakati bersama pada Selasa (7/5) di Polda Sumut.

 

Kepala Badan Narkotika Nasional Sumatra Utara Brigjen. Pol. Atrial juga menyatakan bahwa saat  ini beredar lebih kurang 803 jenis Narkotika jenis baru hasil dari penelitian United Nations Office on Drugs and Crime (UNODC). Yang sudah beredar di Indonesia ada 72 jenis.

 

“Sumatra Utara berada di urutan ke 2 dengan jumlah 256.000 jiwa masyarakat nya terpapar narkotika termasuk yang kecanduan dan coba pakai,” kata Atrial.

 

Total seluruh masyarakat Indonesia yang sudah terkontaminasi narkotika sejumlah 3,7 juta jiwa. Hal ini berdasarkan survei prevalensi yang dilaksanakan BNN dengan Pusat Penelitian Kesehatan (Puslitkes) Universitas Indonesia pada tahun 2017. Atrial mengajak seluruh yang hadir dan komunitas Bandara Kualanamu untuk bersama-sama menyatukan langkah berusaha memberantas narkotika khususnya di Sumatra Utara.

  • Komentar 0

Dapatkan Update Berita Republika

BERITA LAINNYA

 
 
 
 
Terpopuler