Thursday, 9 Syawwal 1445 / 18 April 2024

Thursday, 9 Syawwal 1445 / 18 April 2024

Bea Cukai Sumbagbar Amankan 428 ribu Batang Rokok Ilegal

Senin 08 Apr 2019 14:21 WIB

Red: Dwi Murdaningsih

Kantor Wilayah Bea Cukai Sumatera Bagian Barat (Sumbagbar) mengamankan 428 ribu batang rokok ilegal.

Kantor Wilayah Bea Cukai Sumatera Bagian Barat (Sumbagbar) mengamankan 428 ribu batang rokok ilegal.

Foto: bea cukai
Total nilai rokok ilegal dari penindakan ditaksir mencapai lebih dari Rp 153 juta.

REPUBLIKA.CO.ID, BANDAR LAMPUNG --  Kantor Wilayah Bea Cukai Sumatera Bagian Barat (Sumbagbar) mengamankan 428 ribu batang rokok ilegal. Jumlah ini diperoleh saat melakukan operasi pasar di Wilayah Provinsi Lampung sejak 25 Maret hingga 29 Maret.

Tim Beacukai Sumbagbar menyisir Wilayah Lampung Selatan, Lampung Tengah, Lampung Utara sampai Kabupaten Way Kanan. Pada Operasi Pasar tersebut, petugas juga memberikan sosialisasi kepada para pemilik toko terkait identifikasi pita cukai ilegal.

“Masyarakat dengan sangat dengan antusias menyambut petugas saat memberikan sosialisasi pita cukai ilegal. Mereka merasa sangat terbantu dengan adanya sosialisasi ini karena selama ini mereka merasa dirugikan saat membeli rokok ilegal dan disita oleh Bea Cukai Sumbagbar untuk dimusnahkan,” kata Kepala Kantor Wilayah Bea Cukai Sumbagbar, Yusmariza.

Sosialisasi identifikasi pita cukai yang dilakukan petugas meliputi penjelasan terkait apa itu pita cukai, bagaimana cara untuk membedakan mana pita cukai asli dan mana pita cukai palsu, serta penjelasan terkait sanksi atas penyalahgunaan pita cukai. “Usai sosilalisasi, kami juga membagikan alat ultraviolet yang dapat digunakan untuk mengenali keaslian pita cukai, brosur yang berisikan sanksi penyalahgunaan pita cukai dan stiker ‘Stop Rokok Ilegal’ pada setiap toko yang telah diberikan sosialisasi," ucap dia.

Bea Cukai Sumbagbar berhasil amankan 44 ribu rokok ilegal yang ditemukan dari operasi pasar ini, juga 384 ribu batang rokok polos atau tidak dilekati pita cukai dari salah satu kantor ekspedisi di Bandar Lampung. Total nilai barang hasil penindakan tersebut ditaksir mencapai lebih dari 153 juta rupiah dengan total potensi kerugian negara mencapai lebih dari 56 juta rupiah.

“Dengan adanya Operasi Pasar dan sekaligus sosialisasi ini diharapkan dapat menekan dan menurunkan presentase peredaran rokok ilegal,” kata dia.

  • Komentar 0

Dapatkan Update Berita Republika

BERITA LAINNYA

 
 
 
 
Terpopuler