Saturday, 11 Syawwal 1445 / 20 April 2024

Saturday, 11 Syawwal 1445 / 20 April 2024

Bea Cukai Kudus Ungkap 26 Kasus Pelanggaran Cukai Rokok

Kamis 21 Mar 2019 11:15 WIB

Red: Gita Amanda

Barang bukti rokok ilegal yang diamankan Bea Cukai. (Ilustrasi)

Barang bukti rokok ilegal yang diamankan Bea Cukai. (Ilustrasi)

Foto: bea cukai
Dari puluhan kasus pelanggaran tersebut total barang disita sebanyak 6.429.596 rokok.

REPUBLIKA.CO.ID, Kudus (ANTARA) - Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Tipe Madya Cukai Kudus, Jawa Tengah, selama Januari hingga 14 Maret 2019 berhasil mengungkap 26 kasus pelanggaran pita cukai rokok di beberapa daerah di wilayah Keresidenan Pati. Dari puluhan kasus pelanggaran cukai tersebut, total barang yang disita sebanyak 6.429.596 batang rokok.

Kepala KPPBC Tipe Madya Cukai Kudus Iman Prayitno melalui Kepala Seksi Penyuluhan dan Layanan Informasi Dwi Prasetyo Rini di Kudus, Kamis (21/3), mengatakan jutaan batang rokok tersebut meliputi rokok jenis Sigaret Kretek Mesin (SKM) dan Sigaret Kretek Tangan (SKT) dengan jumlah bervariasi. Untuk barang bukti rokok jenis SKM sebanyak 6.429.596 batang, sedangkan rokok jenis SKT sebanyak 2.880 batang. "Barang bukti lain yang ikut diamankan, yakni tembakau iris sebanyak 793.634 batang," ujarnya.

Baca Juga

Adapun nilai barang yang disita tersebut, kata dia, mencapai Rp 4,68 miliar, sedangkan potensi kerugian negaranya ditaksir mencapai Rp 3,11 miliar. Dari puluhan kasus yang terungkap, kata dia, sering kali ditemukan dari Kabupaten Jepara serta Kudus.

Hasil penindakan terbaru, yakni pada tanggal 13 Maret 2019 berhasil mengamankan barang bukti rokok sebanyak 108 ribu batang beserta tembakau iris sebanyak 792 ribu gram dari sebuah bangunan di Desa Brantaksekarjati, Kecamatan Welahan, Kabupaten Jepara. Total nilai barang berkisar Rp 77,26 juta, sedangkan potensi kerugian negaranya berkisar Rp 50,9 juta.

KPPBC Kudus sepanjang 2018 berhasil mengungkap 69 kasus pelanggaran pita cukai rokok di beberapa daerah di wilayah Keresidenan Pati dengan dominasi pengungkapan kasus dari Kabupaten Jepara. Sementara penindakan yang dilakukan sepanjang tahun 2017 telah melakukan 74 penindakan terhadap rokok ilegal.

Adapun barang bukti yang berhasil diamankan sebanyak 21.116.184 batang rokok jenis SKM dengan perkiraan nilai barang sebesar Rp 24,95 miliar dan potensi kerugian negara sebesar Rp 11,21 miliar. "Dibandingkan tahun 2016, penindakan tahun 2017 mengalami kenaikan 25,4 persen, ketika dilihat dari jumlah batang rokok yang ditindak," kata Iman.

Adanya penindakan tersebut, diharapkan KPPBC Kudus bisa mencegah rokok ilegal tidak sampai beredar di pasaran dan potensi kerugian negara yang berupa pungutan cukai dan PPN hasil tembakau dapat diselamatkan.

Sumber : antara
  • Komentar 0

Dapatkan Update Berita Republika

BERITA LAINNYA

 
 
 
 
Terpopuler