Friday, 10 Syawwal 1445 / 19 April 2024

Friday, 10 Syawwal 1445 / 19 April 2024

KPPBC: Pemodal Rokok Ilegal Masih Sulit Diungkap

Selasa 15 Jan 2019 17:53 WIB

Red: Gita Amanda

Barang bukti rokok ilegal yang diamankan Bea Cukai.

Barang bukti rokok ilegal yang diamankan Bea Cukai.

Foto: bea cukai
Selama ini pelaku yang ditangkap merupakan orang suruhan.

REPUBLIKA.CO.ID, KUDUS -- Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai (KPPBC) Tipe Madya Cukai Kudus, Jawa Tengah, mengakui masih kesulitan menangkap pemodal yang mendukung produksi rokok ilegal. Selama ini, tersangka atas kasus pelanggaran rokok ilegal yang berhasil diungkap bukanlah otaknya atau pemodal, melainkan hanya pelaku di lapangan yang merupakan orang suruhan.

Kepala KPPBC Tipe Madya Cukai Kudus Iman Prayitno didampingi Seksi Intelejen Indra Gunawan serta Kepala Seksi Penyuluhan dan Layanan Informasi Dwi Prasetyo Rini di Kudus, Selasa (15/1), mengatakan optimistis ketika berhasil menangkap pemodalnya, maka pelanggaran cukai rokok di wilayah kerja KPPBC Kudus bisa ditekan. Meskipun tersangkanya bukan pemodal, kata dia, mayoritas bersedia pasang badan untuk menjalani proses hukum.

Demi memberikan efek jera, kata dia, pelaku di lapangan, seperti sopir yang mengantarkan rokok ilegal akhirnya diproses hingga ke pengadilan. Bahkan, lanjut dia, sudah banyak yang menjalani hukuman sehingga di lapangan mulai ada penolakan sopir angkutan barang untuk mengantarkan rokok ilegal tersebut karena ancamannya masuk penjara.

Sepanjang 2018 tercatat sebanyak 18 kasus pelanggaran cukai rokok sudah sampai vonis pengadilan, sedangkan tiga kasus lainnya masih dalam persidangan. Pengungkapan kasus pelanggaran cukai rokok, sebagian besar melalui jalur distribusi dengan pengungkapkan paling banyak di Kabupaten Jepara.

Sementara pengungkapan saat produksi, katanya, mayoritas berasal dari Jepara, terutama di Desa Robayan, Kalinyamatan dan Brantak, Kecamatan Welahan, Jepara. Bahkan, lanjut dia, ketika tim gabungan baik dari KPPBC Kudus dan Kanwil turun ke lapangan, ditemukan antara 15-17 rumah penduduk yang digunakan untuk pengemasan rokok ilegal antara 2-3 bal untuk setiap rumahnya.

Pengawasan yang semakin ketat, diharapkan bisa menyadarkan mereka untuk tidak lagi terlibat dalam tindakan yang melanggar hukum. Adapun modus pelanggaran kasus rokok ilegal yang terungkap, yakni mengirimkannya bersamaan dengan mebel atau produk lain untuk mengelabui petugas.

Keberadaan dua kawasan berikat, diharapkan pula bisa mengurangi pelanggaran cukai rokok. Sebab masyarakatnya bisa mencari pekerjaan yang lebih baik, dibandingkan hanya membuat rokok ilegal atau menjadi pengemasnya.

Selain tersedia dua kawasan berikat, juga tersedia fasilitas Kemudahan Impor Tujuan Ekspor (KITE) dan fasilitas Kemudahan Impor Tujuan Ekspor untuk Industri Kecil dan Menengah (KITE IKM).

Sumber : antara
  • Komentar 0

Dapatkan Update Berita Republika

BERITA LAINNYA

 
 
 
 
Terpopuler