Saturday, 11 Syawwal 1445 / 20 April 2024

Saturday, 11 Syawwal 1445 / 20 April 2024

Bea Cukai Paparkan Barang Hasil Penindakan 2018

Selasa 08 Jan 2019 17:19 WIB

Red: Gita Amanda

Bea Cukai

Bea Cukai

Bea Cukai Catat Total Kerugian Capai Rp 2,97 Miliar

REPUBLIKA.CO.ID, MALANG -- Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Tipe Madya Cukai Malang memaparkan sejumlah barang sitaan, yang  didapat dari hasil penindakan sepanjang 2018. Total kerugian yang dialami negara dari barang-barang hasil penindakan tersebut mencapai Rp 2,97 miliar.

Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Jawa Timur II Agus Hermawan mengatakah langkah pemusnahan yang dilakukan tersebut adalah merupakan rangkaian dari hasil penindakan Bea Cukai Malang sepanjang 2018. "Pemusnahan ini merupakan rangkaian dari hasil penindakan. Apa yang dilakukan penindakan ini, belum tentu hasil dari produksi di wilayah ini, ada yang hanya melewati wilayah Malang," ujar Agus, seusai melakukan pemusnahan barang sitaan secara simbolis, di Kota Malang, Selasa (8/1).

Selama 2018, Bea Cukai Malang telah melakukan serangkaian penindakan di bidang kepabeanan dan cukai untuk wilayah Malang Raya yang merupakan gabungan dari Kota Malang, Kabupaten Malang, dan Kota Batu, dengan 253 Surat Bukti Penindakan (SBP). Dari total 253 SBP tersebut, sebanyak 173 penindakan merupakan barang kiriman Pos Indonesia, 55 penindakan terhadap barang kena cukai (BKC) hasil tembakau, dan 25 penindakan BKC minuman mengandung etil alkohol (MMEA). Dari total tersebut, perkiraan kerugian yang dialami negara mencapai Rp 2,97 miliar.

Rinciannya adalah, sebanyak 7,56 juta batang BKC HT Sigaret Kretek Tangan (SKT) dan Sigaret Kretak Mesin (SKM), BKC HT Tembakau Iris (TIS) sebanyak 13,9 ton atau setara dengan 13,9 juta batang, dan BKC MMEA sebanyak 160.983 liter. Selain itu, barang kiriman melalui Pos Indonesia seperti kosmetik, makanan, obat-obatan, dan suplemen berjumlah 494 item dengan nilai Rp 43,5 juta.

"Pemasaran rokok ilegal itu biasanya di daerah Kalimantan dan Sulawesi, daerah-daerah transmigran. Ini merupakan rokok-rokok murah, kemudian dikirimkan ke sana. Di Jawa tidak terlalu banyak, tapi produksinya di daerah Jawa," ungkap Agus.

Dalam kesempatan tersebut, dilakukan pemusnahan barang sitaan secara simbolis oleh Wakil Wali Kota Malang Sofyan Edi Jarwoko, Kepala Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Tipe Madya Cukai Malang Rudy Hery Kurniawan, dan dari pihak TNI dan Kepolisian. Kemudian, barang hasil sitaan tersebut akan dimusnahkan secara keseluruhan pada hari yang sama di Tempat Pembuangan Akhir (TPA) Supiturang, Kelurahan Mulyorejo, Kecamatan Sukun, Kota Malang.

Tercatat, persentase rokok ilegal pada 2018 sebesar 7,04 persen. Angka tersebut mengalami penurunan yang signifikan jika dibandingkan dengan kondisi pada 2016, dimana persentase rokok ilegal mencapai 12,14 persen.

Bea Cukai Malang memberikan kontribusi dalam penurunan tersebut, mengingat jumlah penindakan terhadap rokok ilegal mengalami peningkatan hampir empat kali lipat dibanding tahun sebelumnya.

Sumber : antara
  • Komentar 0

Dapatkan Update Berita Republika

BERITA LAINNYA

 
 
 
 
Terpopuler