REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Kementerian Keuangan siap mengamankan target penerimaan negara dari Kepabeanan dan Cukai pada 2019. Tahun depan, tantangan bagi Ditjen Bea Cukai untuk mencapai target penerimaan menjadi lebih berat lantaran pemerintah batal menaikkan tarif cukai rokok.
"Bea Cukai siap menindaklanjuti keputusan di level teknis dan operasional, yang utama itu (penindakan)," kata Direktur Jenderal Bea Cukai Heru Pambudi di kantor Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian, Jakarta pada Senin (5/11).
Meski tidak menjelaskan secara lebih detail, Heru menyebut upaya yang akan dilakukan adalah dengan meningkatkan penindakan terhadap rokok ilegal pada tahun depan.
Dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) 2019, penerimaan cukai ditargetkan sebesar Rp 165,5 triliun. Hal itu terdiri dari Cukai Hasil Tembakau (CHT) atau rokok Rp 158,8 triliun, Minuman Mengandung Etil Alkohol (MMEA) Rp 5,99 triliun, Etil Alkohol (EA) Rp 160 miliar, dan cukai lainnya sebesar Rp 500 miliar.
Sementara, sampai dengan 31 Oktober 2018, penerimaan cukai rokok mencapai Rp 101,05 triliun atau 68,17 persen dari target APBN 2018. Sedangkan, penerimaan cukai secara keseluruhan hingga 31 Oktober 2018 tercatat sebesar Rp 105,9 triliun atau 68,16 persen dari target.
Kemudian, realisasi penerimaan dari Bea Masuk mencapai Rp 31,9 triliun atau 89,4 persen dari target. Realisasi penerimaan dari Bea Keluar Rp 5,69 triliun atau 189,59 persen dari target.
"Secara keseluruhan, penerimaan Bea dan Cukai mencapai Rp 143,5 triliun dari target Rp 194,1 triliun," kata Heru.