Thursday, 9 Syawwal 1445 / 18 April 2024

Thursday, 9 Syawwal 1445 / 18 April 2024

Kerugian Negara Akibat Rokok Ilegal Hampir Rp 1 Triliun

Kamis 20 Sep 2018 17:15 WIB

Rep: Ahmad Fikri Noor / Red: Gita Amanda

Direktur Jenderal Bea Cukai, Heru Pambudi.

Direktur Jenderal Bea Cukai, Heru Pambudi.

Foto: Bea Cukai
Ditargetkan pada 2019 peredaran rokok ilegal bisa ditekan hingga tiga persen.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Nilai pelanggaran atas peredaran rokok ilegal pada 2018 mencapai Rp 909,5 miliar. Hal itu merupakan hasil dari survei cukai rokok ilegal yang dilakukan oleh Penelitian dan Pelatihan Ekonomika dan Bisnis (P2EB) Fakultas Ekonomi dan Bisnis Universitas Gajah Mada bersama Direktorat Jenderal Bea Cukai Kementerian Keuangan.

Meski begitu, nominal tersebut turun dari survei sebelumnya pada 2016 yang mencapai sekitar Rp 2,4 triliun. Hasil survei tersebut juga menunjukkan persentase pelanggaran yang dilakukan industri rokok secara nasional adalah 7,04 persen.

"Artinya dari 100 bungkus rokok yang dijumpai pada warung-warung terdapat 7,04 bungkus rokok yang melanggar," kata Peneliti dari P2EB UGM Arti Adji di kantor Kemenkeu, Jakarta pada Kamis (20/9).

Survei rokok ilegal tersebut sudah dilakukan sejak 2010 untuk mengestimasi persentase pelanggaran cukai rokok ilegal yang dilakukan oleh industri rokok secara nasional. Pelanggaran yang dilakukan oleh industri rokok di Indonesia pada 2010,2012, 2014, dan 2016 masing-masing 6,24 persen, 8,24 persen, 11,73 persen, dan 12,14 persen. Survei tersebut dilakukan di 426 kota/kabupaten di Indonesia.

"Tipe pelanggaran masih didominasi oleh rokok polos atau rokok yang tidak dilekati pita cukai sekitar 52,6 persen dari total rokok ilegal," katanya.

Direktur Jenderal Bea Cukai Heru Pambudi mengatakan, saat ini peredaran rokok ilegal bergerak menurun. Hal itu, ujarnya, dapat menyelamatkan potensi penerimaan negara.

"Potensi penerimaan negara yang dapat diselamatkan sekitar Rp 1,5 triliun apabila dibandingkan nilai pelanggaran dari 2016 dan 2018," kata nya.

Heru akan terus menjalankan program Penertiban Cukai Berisiko Tinggi (PCBT) guna menurunkan tingkat peredaran rokok ilegal. Dia menargetkan, pada 2019, peredaran rokok ilegal bisa ditekan hingga mencapai tiga persen.

  • Komentar 0

Dapatkan Update Berita Republika

BERITA LAINNYA

 
 
 
 
Terpopuler