Thursday, 23 Syawwal 1445 / 02 May 2024

Thursday, 23 Syawwal 1445 / 02 May 2024

Bea Cukai Sumut Musnahkan Barang Selundupan

Kamis 09 Aug 2018 07:02 WIB

Red: Friska Yolanda

Rokok ilegal tanpa pita cukai.

Rokok ilegal tanpa pita cukai.

Foto: bea cukai
Barang tersebut diperkirakan bernilai Rp 28,8 miliar.

REPUBLIKA.CO.ID, MEDAN -- Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Sumatera Utara melakukan pemusnahan barang hasil selundupan di halaman KPPBC Belawan pada Rabu (8/8). Barang yang dimusnahkan tersebut berupa rokok, pakaian bekas atau ballpress dan minuman mengandung etil alkohol.

Kepala Kantor Wilayah (Kanwil) Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) Sumut Ozaha Olavia mengatakan barang yang dimusnahkan tersebut, diperkirakan bernilai Rp 28,8 miliar. Barang tersebut, menurut dia, terdiri atas 19.020.760 batang rokok tanpa pita cukai, pakaian bekas 9.575 ball, dan 3.867 botol minuman keras.

"Barang yang dimusnakan itu, merupakan hasil penindakan Polda Sumut, petugas DJBC Sumut, Lantamal I Belawan, dan Ditpolair Polda Sumut dari tahun 2016 hingga 2018 ini," ujar Olavia.

Pemusnahan barang tersebut sudah mendapat persetujuan dari Pengadilan Negeri (PN) Medan, PN Tanjung Balai, dan PN Kisaran, serta telah berkekuatan hukum tetap. Sedangkan, PN Medan untuk barang bukti yang dimusnahkan sesuai dengan ketentuan pasal 45 KUHP, kantor pelayanan kekayaan negara dan lelang Medan, untuk barang milik negara dan merupakan hasil penindakan.

Baca juga, Bea Cukai Nunukan Tegah Sabu dari Malaysia

"Penyelundupan ballprees tersebut, tidak dapat dihitung kerugian negara secara material atau fiskal," ujar dia lagi.

Olavia menyebutkan, pakaian bekas itu dilarang untuk diimpor sesuai ketentuan pasal 47 ayat (1) Undang Undang Nomor 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan.    Selain itu, Peraturan Menteri (Permen) Perdagangan Nomor: 51/M-DAG/PER/7/2015 tentang Larangan Impor Pakaian Bekas.

Pakaian bekas tersebut, tidak mungkin dikenakan bea masuk dan Pajak Dalam Rangka Impor (PDRI). Bahkan, negara mengalami kerugian dalam bentuk immaterial.

"Pakaian bekas itu, dari sisi ekonomi mengganggu pasar domestik, industri kecil, dan produk tekstil tutup," ujarnya.

Sumber : Antara
  • Komentar 0

Dapatkan Update Berita Republika

BERITA LAINNYA

 
 
 
 
Terpopuler