Saturday, 11 Syawwal 1445 / 20 April 2024

Saturday, 11 Syawwal 1445 / 20 April 2024

Penyelundupan Hewan dan Tumbuhan dari Malaysia Digagalkan

Selasa 17 Jul 2018 11:16 WIB

Red: Friska Yolanda

Konferensi pers Bea Cukai Batam, Jumat (13/7).

Konferensi pers Bea Cukai Batam, Jumat (13/7).

Foto: Bea Cukai
Terdapat 951 hewan dan 12 tanaman diamankan Bea Cukai.

REPUBLIKA.CO.ID, BATAM -- Petugas Bea Cukai Batam berhasil menggagalkan upaya penyelundupan ratusan satwa dan tanaman hias. Sebanyak 909 ekor kura-kura, 24 ekor iguana, enam ekor burung perkutut, 12 ekor love bird, satu ekor anak buaya dan 12 tanaman hias berhasil diamankan dalam penindakan tersebut.

Dalam konferensi pers yang diadakan pada hari Jumat (13/7), Kepala Kantor Bea Cukai Batam, Susila Brata menjelaskan kronologi penindakan tersebut. Penangkapan ini bermula dari informasi intelijen yang menyatakan ada dugaan sarana pengangkut bernama KM Batam Indah yang datang dari Pelabuhan Pasir Gudang Malaysia ke Pelabuhan Batu Ampar Batam. 

"Ada dugaan kapal membawa muatan tanpa dokumen yang sah," ungkapnya.

Baca juga, Bea Cukai Bali Amankan 600 Ribu Prekusor Narkoba

Menurut Susila Brata, upaya penyelundupan tersebut telah masuk ke dalam jenis pelanggaran Convention on International Trade in Endangered Species of Wild Fauna and Flora (CITES) apendiks I dan II. Selain melanggar ketentuan CITES, penyelundupan ini telah melanggar Undang-Undang Kepabeanan. "Barang impor yang tidak tercantum dalam manifest dan/atau menyembunyikan barang impor secara melawan hukum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 102 huruf (a)," ujar Susila.

Saat ini satwa dan tumbuhan tersebut telah dititipkan kepada Balai Besar Konservasi Sumber Daya Alam Riau di Batam untuk diproses sesuai dengan ketentuan hukum lebih lanjut.

  • Komentar 0

Dapatkan Update Berita Republika

BERITA LAINNYA

 
 
 
 
Terpopuler