Friday, 17 Syawwal 1445 / 26 April 2024

Friday, 17 Syawwal 1445 / 26 April 2024

Bea Cukai Bali Amankan 600 Ribu Prekusor Narkoba

Senin 16 Jul 2018 15:42 WIB

Red: Dwi Murdaningsih

Sabu-sabu

Sabu-sabu

Prekusor narkoba dikirim dari Korea Selatan ke Australia.

REPUBLIKA.CO.ID, KUTA -- Bea Cukai Ngurah Rai, Bali, mengamankan 600 ribu butir pil mengandung pseudoephedrine yang merupakan bahan baku pembuat narkoba (prekursor) jenis sabu-sabu dan ekstasi. Pseudoephedrine  ini dikirim dari Korea Selatan ke Australia.

"Penyitaan barang bukti ini hasil investigasi antara Australia Border Force (ABF) dan BC Ngurah Rai Bali terhadap paket kiriman pil pseudoephedrine yang dikirim dengan rute Seoul, Denpasar, hingga Melbourne yang tidak dilengkapi izin impor prekursor ataupun sedang dalam proses pengurusan izin impor prekursor," kata Direktur Jenderal Bea dan Cukai  Heru Pambudi di Kuta, Senin (16/7).

Ia menuturkan penemuan barang bukti itu berdasarkan informasi ABF pada tanggal 13 Januari 2018. Kemudian pihaknya berkoordinasi dengan Bea Cukai Ngurah Rai terkait dengan pengiriman paket barang tersebut tiba di Denpasar. Berkat laporan itu, petugas berhasil menyita 6 dos kiriman pil bahan prekursor.

"Dari hasil pemeriksaan, dalam paket-paket tersebut, petugas menemukan 6 boks yang masing-masing berisi 100 botol berlabelkan Codana dan tiap botolnya berisikan 1.000 tablet mengandung pseudoephedrine," ujarnya lagi.

Barang bukti yang diamankan petugas, lantas dikirim sampel ke laboratorium Bea Cuka di Surabaya, BPIB Tipe B Surabaya, pada tanggal 14 Januari 2018. Hasil pemeriksaan menyatakan bahwa tablet tersebut positif mengandung pseudoephedrine.

"Hasil uji lab mengonfirmasi bahwa kandungan tablet terdiri atas pseudoephedrine HCL sebesar 60 mg serta tripolidine HCL sebesar 2.5 mg," ujarnya.

Selanjutnya, Bea Cukai mengoordinasikan hasil pemeriksaan kepada ABF dengan harapan agar hasil pemeriksaan tersebut dapat membantu menyelesaikan proses hukum terhadap penerima barang.

Sementara itu, Direktur Regional ABF Asia-Tenggara Chris Waters mengatakan bahwa bentuk kerja sama ini akan didukung penuh dalam rangka memberantas kelompok kriminal yang mengirim obat terlarang secara ilegal. "Ini kerja sama yang baik dalam membangun sinergitas kedua belah pihak dan pertukaran informasi dalam investigasi dan penyelidikan kasus narkotika di kedua negara," ujarnya.

Pemerintah Australia berkomitmen mencegah masuk dan beredarnya barang narkotika ini ke Autralia maupun keluar Australia. Perkembangan terakhir saat ini, tersangka yang saat ini berdomisili di Australia telah ditangkap oleh pihak berwenang Australia.

"Sinergi Indonesia dan Australia seperti ini harus ditingkatkan, mengingat bahwa kejahatan terkait narkoba tidak mengenal batas. Tidak menutup kemungkinan narkoba yang dibuat di Australia dapat dipasarkan di Indonesia," ujarnya.

Kerja sama administrasi pabean antara dua negara ini terselenggara di bawah forum tahunan Customs to Customs Cooperation. Penyelenggaraan kegiatan ini sejak 2001 dan menghasilkan banyak tangkapan. Setelah pencegahan dan hasil pemeriksaaan tersebut disampaikan kepada ABF, penyidikan dilakukan oleh pemerintah Australia guna mengamankan dan mengadili tersangka.

Berdasarkan Pasal 29 Undang-Undang Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika serta Pasal 12 dan Pasal 18 Peraturan Pemerintah Nomor 44 Tahun 2010 tentang Prekursor, Bea Cukai berwenang untuk melakukan pengawasan terhadap prekursor. Termasuk melakukan penjagaan prekursor yang transit di wilayah Indonesia dengan tujuan pengiriman negara lain yang tidak memenuhi ketentuan yang berlaku.

Sumber : antara
  • Komentar 0

Dapatkan Update Berita Republika

BERITA LAINNYA

 
 
 
 
Terpopuler