REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Sejalan dengan amanat Presiden Republik Indonesia, Joko Widodo, aparat penegak hukum diminta meningkatkan komitmen memberantas peredaran narkotika di Indonesia. Bea Cukai sebagai salah satu garda terdepan Indonesia dalam mengamankan barang-barang haram tersebut, terus berupaya melakukan penindakan narkotika dengan bersinergi dengan instansi penegak hukum lainnya.
Menurut Humas Bea Cukai Robert M, sebagai bukti komitmen dalam menjalankan amanat presiden, dalam tiga tahun terakhir jumlah penindakan narkotika yang berhasil dilakukan Bea Cukai menunjukkan peningkatan. “Dari data kami, dalam kurun waktu tiga tahun terakhir jumlah penindakan kasus penyelundupan narkotika kian meningkat. Pada 2016, Bea Cukai menggagalkan 289 kasus penyelundupan narkotika dengan total berat barang bukti mencapai 2,49 ton, sedangkan di 2017 jumlah kasus yang berhasil diungkap naik menjadi 346 kasus,” kata Robert.
Pada 2018, hingga pertengahan tahun, Bea Cukai telah berhasil mengungkap 216 kasus dengan total berat barang bukti mencapai 3,89 ton. Robert menyatakan narkotika jenis sabu masih mendominasi jumlah tangkapan narkotika.
“Di 2017, sekitar 47,63 persen total tangkapan merupakan jenis sabu. Tidak hanya sabu, berbagai narkotika jenis lain yang tidak lazim disalahgunakan di Indonesia juga berhasil diamankan di antaranya dimethyltryptamine, alprazolam, midazolam, diazepam, lorazepam, zolpidem, triazepam, dan cloromethkatinone (4-CMC),” ujar Robert.
Robert menegaskan upaya yang telah dilakukan Bea Cukai tidak lepas dari kerja sama dan sinergi positif dengan aparat penegak hukum lain di Indonesia. “Dengan semangat yang sama untuk melindungi Indonesia, kami terus bersinergi dengan instansi lain di antaranya Badan Narkotika Nasional, Kepolisian Republik Indonesia, dan Tentara Nasional Indonesia,” ujar Robert.
Tidak terlepas dari sinergi antarlembaga, Robert juga mengharapkan dukungan dari masyarakat kepada aparat penegak hukum untuk melakukan pemberantasan peredaran narkotika. Masyarakat diminta dapat memberikan informasi kepada aparat penegak hukum jika menemukan tindakan mencurigakan terkait penyelundupan atau peredaran narkotika.