Thursday, 16 Syawwal 1445 / 25 April 2024

Thursday, 16 Syawwal 1445 / 25 April 2024

Bea Cukai Musnahkan Rokok dan Minol Ilegal

Jumat 06 Jul 2018 14:39 WIB

Red: Dwi Murdaningsih

Dua kantor wilayah (Kanwil) Bea Cukai, yakni Kanwil Bea Cukai Jateng dan DIY dan Kanwil Bea Cukai Sulbagsel memusnahkan barang hasil penindakan.

Dua kantor wilayah (Kanwil) Bea Cukai, yakni Kanwil Bea Cukai Jateng dan DIY dan Kanwil Bea Cukai Sulbagsel memusnahkan barang hasil penindakan.

Foto: bea cukai
Perkiraaan kerugian negara yang berhasil dicegah Bea Cukai sebesar Rp 984.707.390.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Dua kantor wilayah (Kanwil) Bea Cukai, yakni Kanwil Bea Cukai Jateng dan DIY dan Kanwil Bea Cukai Sulbagsel memusnahkan barang hasil penindakan. Barang yang dimusnahkan berupa rokok dan minuman beralkohol ilegal, Rabu (4/7).

Acara pemusnahan yang digelar di halaman kantor Bea Cukai Tanjung Emas ini, selain dihadiri oleh perwakilan dari kantor-kantor Bea Cukai di Jawa Tengah dan DIY, juga dihadiri oleh perwakilan pejabat dari Kejaksaan Negeri Kota Semarang, Dwi Samudji.

Kantor Wilayah Bea Cukai Sulawesi Bagian Selatan, setelah menegah rokok ilegal di pintu masuk pelabuhan dan bandara di sekitar wilayah Sulawesi Selatan dan Sulawesi Barat, juga melaksanakan operasi pasar, menggelar pemusnahan atas 1.850.345 batang rokok ilegal. Nilainya mencapai Rp 1.361.615.250. Bea Cukai Sulbangsel juga memusnahkan 4.752 botol minuman beralkohol senilai Rp455.800.000.

“Perkiraaan kerugian negara yang berhasil dicegah oleh Bea Cukai sebesar Rp 984.707.390,” ujar Kepala Kanwil Bea Cukai Sulbagsel, Untung Basuki, dalam acara pemusnahan yang dihadiri oleh Wakil Menteri Keuangan, Mardiasmo, Sekretaris Jenderal Kementrian Keuangan RI, Hardiyanto.

Atas pelanggaran tersebut, kata Untung, pihaknya telah menindaklanjuti sesuai dengan kategori pelanggaran yaitu denda administrasi dan penyidikan tindak pidana cukai sebanyak tiga kasus.

  • Komentar 0

Dapatkan Update Berita Republika

BERITA LAINNYA

 
 
 
 
Terpopuler