Friday, 17 Syawwal 1445 / 26 April 2024

Friday, 17 Syawwal 1445 / 26 April 2024

Bea Cukai Jambi Musnahkan Rokok dan Miras Ilegal

Rabu 04 Jul 2018 15:50 WIB

Red: Friska Yolanda

Pemusnahan barang ilegal oleh Bea Cukai Jambi.

Pemusnahan barang ilegal oleh Bea Cukai Jambi.

Foto: Bea Cukai
Akibat pelanggaran ini, negara kehilangan potensi penerimaan senilai Rp 490 juta.

REPUBLIKA.CO.ID, JAMBI -- Bea Cukai Jambi menggelar pemusnahan barang hasil penindakan yang telah ditingkatkan statusnya sebagai Barang Milik Negara (BMN), pada Jumat (29/06) di halaman kantor Bea Cukai Jambi. Hal ini dilakukan sebagai salah satu kontribusi Bea Cukai Jambi dalam menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat terhadap pemasukan dan peredaran barang ilegal.

Barang-barang yang dimusnahkan terdiri atas 872.000 batang produk hasil tembakau berupa rokok, 2.268 kaleng minuman beralkohol, dan 20 paket kiriman pos berupa alat kontrasepsi, obat asam urat, sex toys, kosmetik, magazine softgun, obat herbal, food suplement, makanan, part behel, bagian senjata api, dan obat multivitamin. Total keseluruhan nilai barang yang dimusnahkan tersebut diperkirakan mencapai Rp 490,1 juta.

"Akibat dari pelanggaran ketentuan perundang-undangan ini dapat menimbulkan kehilangan potensi penerimaan negara sekitar Rp 490 juta," ujar Kepala Kantor Bea Cukai Jambi, Duki Rusnadi.

Selain dampak material, Duki melanjutkan, peredaran barang-barang ini juga akan mengganggu stabilitas pasar dalam negeri khususnya produk barang sejenis yang dimusnahkan. Selain itu, peredaran barang ilegal ini juga menyebabkan tidak terpenuhinya perlindungan terhadap masyarakat.

Melalui kegiatan ini diharapkan dapat menimbulkan efek jera kepada para pelaku pelanggaran Undang-Undang Kepabeanan dan Cukai. Selain itu, diharapkan dapat meningkatkan sinergi antarinstansi pemerintah dalam mengamankan hak-hak penerimaan negara maupun dalam melindungi negara dari masuknya barang-barang berbahaya asal luar negeri. 

"Semoga ke depan Bea Cukai Jambi dapat memberikan kinerja yang makin baik di bidang pengawasan dan pelayanan.," katanya.

Pemusnahan Barang Milik Negara Hasil Penindakan yang telah mendapatkan persetujuan dari Menteri Keuangan c.q Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Kekayaan Negara (DJKN) Sumatera Selatan, Jambi, dan Bangka Belitung Nomor S-17/MK.6/WKN.04/2018, Menteri Keuangan c.q Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Jambi S-22/MK.6/WKN.04/KNL.01/2018, dan Menteri Keuangan c.q Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Jambi S-23/MK.6/WKN.04/KNL.01/2018.

  • Komentar 0

Dapatkan Update Berita Republika

BERITA LAINNYA

 
 
 
 
Terpopuler