Tuesday, 21 Syawwal 1445 / 30 April 2024

Tuesday, 21 Syawwal 1445 / 30 April 2024

Bea Cukai Pangkalan Bun Amankan Jutaan Batang Rokok Ilegal

Jumat 20 Apr 2018 18:43 WIB

Red: Budi Raharjo

Bea Cukai Pangkalan Bun selenggarakan konferensi pers hasil penindakan Barang Kena Cukai (BKC) berupa rokok ilegal, Kamis (19/04).

Bea Cukai Pangkalan Bun selenggarakan konferensi pers hasil penindakan Barang Kena Cukai (BKC) berupa rokok ilegal, Kamis (19/04).

Foto: Humas Bea Cukai
Rokok Ilegal yang Disamarkan dalam kemasan kerupuk singkong

REPUBLIKA.CO.ID,PANGKALAN BUN -- Bea Cukai Pangkalan Bun selenggarakan konferensi pers hasil penindakan Barang Kena Cukai (BKC) berupa rokok ilegal, Kamis (19/04). Kepala Kantor Bea Cukai Pangkalan Bun, Nurtanti Widyasari, mengungkapkan kronologi penindakan tersebut.

“Pada Selasa, 10 April 2018, kami melaksanakan penindakan rokok ilegal yang didasarkan pada hasil kegiatan intelijen yang dilakukan beberapa hari sebelumnya," ujar Tanti.

Diperoleh informasi bahwa akan ada pengiriman rokok ilegal ke Pangkalan Bun menggunakan jasa ekspedisi di daerah Kumai. Kemudian petugas mendalami informasi tersebut dan didapatlah informasi intelijen bahwa pengiriman akan dilakukan menggunakan sarana pengangkut truk jenis FUSO dengan kepala dan bak truk berwarna merah.

Petugas selanjutnya menuju ke Pelabuhan Kumai untuk mengawasi truk-truk yang keluar dari kapal dan akhirnya petugas benar mendapati truk dengan ciri sesuai informasi. Petugas mengikuti truk sampai akhirnya truk masuk ke suatu tempat di daerah Kumai untuk melakukan pembongkaran. “Lalu, petugas melakukan pemeriksaan terhadap truk tersebut," kata Tanti.

Pada saat pemeriksaan, Nurtanti memaparkan, petugas mencurigai paket koli yang bertuliskan kerupuk singkong, namun dari dalamnya tercium bau saos rokok yang kuat. Mendapati temuan tersebut, selanjutnya petugas membuka paket koli tersebut. "Dan benar adanya, setelah dibuka, ternyata isinya adalah rokok dengan jenis Sigaret Kretek Mesin (SKM) merek New Fel Super tanpa dilekati pita cukai,” jelas Tanti.

Atas dasar temuan awal tersebut, lanjut Tanti, petugas melakukan pemeriksaan mendalam terhadap beberapa koli yang bersama dengan paket tersebut. Didapati paket lain yang diduga berisi rokok ilegal berjumlah 75 koli. Beberapa koli yang bersamaan dengan paket tersebut juga ada yang disamarkan dengan di luarnya ditulis barang berupa plastik, namun setelah dibuka, isinya juga kedapatan rokok ilegal.

Berdasarkan hasil pencacahan mendalam didapat jumlah rokok yang diduga ilegal berjumlah 1.536.000 batang rokok jenis Sigaret Kretek Mesin (SKM) yang terdiri dari empat merek dengan berbagai modus pelanggaran. Yakni New Fel Super dengan modus pelanggaran tanpa dilekati pita cukai, Super Bro Wsing Mild dengan modus pelanggaran tanpa dilekati pita cukai, Laris Brow dengan modus pelanggaran tanpa dilekati pita cukai.

Kemudian Inul Filter Mild dengan modus pelanggaran dilekati dengan pita cukai yang diduga palsu. Total nilai barang atas penindakan tersebut adalah Rp 1.228.800.000 dan potensi kerugian negara di bidang cukai yang terselamatkan adalah sebesar Rp 1.108.684.800.

Pelanggaran di bidang cukai ini diancam hukuman pidana dan/atau denda sebagaimana tercantum pada pasal 54 dan/atau pasal 56 Undang-Undang No. 39 Tahun 2007 tentang Cukai.

Sesuai pasal 54 bahwa setiap orang yang menawarkan, menyerahkan, menjual, atau menyediakan untuk dijual barang kena cukai yang tidak dikemas untuk penjualan eceran atau tidak dilekati pita cukai atau tidak dibubuhi tanda pelunasan cukai lainnya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 29 ayat (1) dipidana dengan pidana penjara paling singkat 1 (satu) tahun dan paling lama 5 (lima) tahun dan/atau pidana denda paling sedikit 2 (dua) kali nilai cukai dan paling banyak 10 (sepuluh) kali nilai cukai yang seharusnya dibayar.

Dan sesuai pasal 56 yang menyatakan bahwa setiap orang yang menimbun, menyimpan, memiliki, menjual, menukar, memperoleh, atau memberikan barang kena cukai yang diketahuinya atau patut harus diduganya berasal dari tindak pidana berdasarkan undang-undang ini dipidana dengan pidana penjara paling singkat 1 (satu) tahun dan paling lama 5 (lima) tahun dan pidana denda paling sedikit 2 (dua) kali nilai cukai dan paling banyak 10 (sepuluh) kali nilai cukai yang seharusnya dibayar.

Hingga saat ini, atas penindakan tersebut sedang dilakukan proses pendalaman untuk mencari pihak-pihak yang bertanggung jawab terhadap barang berupa rokok ilegal tersebut. Penindakan ini merupakan salah satu hasil dari program Bea Cukai dalam rangka pengawasan untuk menekan peredaran BKC ilegal.

Program tersebut diwujudkan melalui kegiatan-kegiatan seperti operasi pasar, sosialisasi tentang rokok ilegal, dan patroli darat yang diantaranya dilakukan ke jalur-jalur distribusi pengiriman BKC. "Dari awal tahun 2018, Bea Cukai Pangkalan Bun telah melaksanakan kegiatan tersebut secara periodik di wilayah Kotawaringin Barat, Lamandau, dan Sukamara,” ujar Tanti.

Sampai dengan konferensi pers ini dilaksanakan, menurut Tanti, Bea Cukai Pangkalan Bun berhasil melakukan 5 kali penindakan BKC ilegal dengan total barang bukti sebanyak 1.542.032 batang rokok ilegal dengan berbagai jenis merk. Petugas berhasil menyelamatkan kerugian negara di bidang cukai dengan total Rp 1.112.600.275.

“Program ini menunjukkan bahwa negara melalui institusi Direktorat Jenderal Bea Cukai hadir di masyarakat sebagai community protector untuk melindungi masyarakat dari peredaran rokok ilegal dan dalam rangka optimalisasi penerimaan negara di bidang cukai,” pungkasnya.

  • Komentar 0

Dapatkan Update Berita Republika

BERITA LAINNYA

 
 
 
 
Terpopuler