Saturday, 11 Syawwal 1445 / 20 April 2024

Saturday, 11 Syawwal 1445 / 20 April 2024

Pemerintah Buat Penyederhanaan Struktur Tarif Hasil Tembakau

Selasa 31 Oct 2017 17:04 WIB

Rep: Fuji Pratiwi/ Red: Dwi Murdaningsih

Pekerja menata daun tembakau sebelum dikeringkan di Klaten, Jawa Tengah.

Pekerja menata daun tembakau sebelum dikeringkan di Klaten, Jawa Tengah.

Foto: Republika/Wihdan Hidayat

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Pemerintah membuat peta jalan penyederhanaan struktur tarif cukai hasil tembakau. Peta jalan ini bertujuan meningkatkan kepatuhan pengusaha hasil tembakau.

Selain kenaikan tarif cukai di tahun 2018, pemerintah juga mengatur suatu kebijakan berupa Peta Jalan (Roadmap) Penyederhanaan Struktur Tarif Cukai Hasil Tembakau 2018-2021. Peta jalan ini bertujuan untuk meningkatkan kepatuhan pengusaha pabrik hasil tembakau dan importir, menyederhanakan sistem administrasi cukai, dan mengoptimalisasi penerimaan negara.
 
Kebijakan penyederhanaan struktur dimaksud dilakukan secara bertahap, mempertimbangkan persiapan dan masa transisi. Selama 2018 hingga 2021, penyederhanaan berturut-turut adalah menjadi 10 lapis, delapan lapis, enam lapis, dan lima lapis.
 
''Penyederhanaan struktur tarif cukai diharapkan dapat mengurangi modus pelanggaran berupa salah peruntukan atau switching,'' demikian disampaikan Humas Ditjen Bea Cukai Kementerian Keuangan kepada Republika.co.id, Selasa (31/10).
 
Di samping kebijakan, pengawasan dan penindakan juga dilakukan untuk mencegah peredaran rokok ilegal. Berdasarkan penelitian yang dilakukan oleh Pusat Studi Ekonomi dan Kebijakan Publik Universitas Gadjah Mada, peningkatan intensitas penindakan berkorelasi positif terhadap peningkatan pemesanan pita cukai sebesar 5,3 persen dan peningkatan penerimaan negara sebesar 0,3 persen.
 
Untuk menciptakan iklim persaingan usaha yang sehat dan mendorong pengenaan beban cukai berdasarkan jenis industri (padat modal dan padat karya), pemerintah juga berencana untuk melakukan penggabungan jumlah produksi untuk pabrikan yang memproduksi hasil tembakau jenis mesin baik sigaret kretek mesin (SKM) maupun sigaret putih mesin (SPM).
 
Ketentuan penggabungan produksi ini akan mulai berlaku pada 1 Januari 2019. Hal tersebut tertera dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) nomor PMK-146/PMK.010/2017 tentang Tarif Cukai Hasil Tembakau.
 
''Hal ini merupakan salah satu tahapan proses simplifikasi pada 2020 dimana SKM dan SPM akan disamakan tarifnya,'' tulis Humas Ditjen Bea Cukai Kemenkeu.
 
Sementara sigaret kretek tangan (SKT), mengingat karakter industrinya yang padat karya, perlu dicari solusi yang bisa menjadikan usaha hasil tembakau ini terus bertahan di tengah pergeseran konsumsi ke sigaret mesin. Sebagai contoh, Kuba menjadikan cerutu sebagai produk gaya hidup.

  • Komentar 0

Dapatkan Update Berita Republika

BERITA TERKAIT

BERITA LAINNYA

 
 
 
 
Terpopuler