Saturday, 11 Syawwal 1445 / 20 April 2024

Saturday, 11 Syawwal 1445 / 20 April 2024

Bea Cukai Beberkan Manfaat Sertifikat AEO Bagi Perusahaan

Jumat 13 Oct 2017 14:51 WIB

Red: Dwi Murdaningsih

Direktur Teknis Kepabeanan Bea Cukai, Fadjar Donny Tjahyadi menyosialisasikan manfaat Authorized Economic Operator (AEO).

Direktur Teknis Kepabeanan Bea Cukai, Fadjar Donny Tjahyadi menyosialisasikan manfaat Authorized Economic Operator (AEO).

Foto: bea cukai

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Bea Cukai menyosialisasikan manfaat Authorized Economic Operator (AEO). AEO merupakan operator ekonomi yang mendapat pengakuan oleh Direktorat Jenderal Bea dan Cukai, sehingga mendapatkan perlakuan kepabeanan tertentu. Saat ini, sertifikat AEO dinilai sangat perlu dimiliki oleh setiap perusahaan logistik yang ingin berstandar internasional.

Sebab, ada kemudahan terintegrasi yang ditawarkan oleh sistem AEO. Selain memudahkan pelayanan transaksi ekspor impor di dunia, AEO juga telah beradaptasi dengan teknologi yang terus berkembang, hingga jaminan supply chain ke konsumen. 

Direktur Teknis Kepabeanan Bea Cukai, Fadjar Donny Tjahyadi mengungkapkan bahwa sebagai salah satu program inisiatif dalam Program Reformasi Kepabeanan dan Cukai (PRKC), Bea Cukai merencanakan untuk menambah jumlah anggota AEO yang saat ini terdiri dari 66 perusahaan, menjadi 75 perusahaan, mengingat besarnya peran AEO dalam melancarkan arus barang dan mengurangi biaya logistik.
 
Fadjar Donny juga menjelaskan keuntungan yang didapatkan perusahaan anggota AEO. Selain intangible benefits yaitu perusahaan AEO akan diakui di seluruh dunia sebagai perusahaan yang safe dan secure, perusahaan AEO juga akan mendapatkan sepuluh keuntungan seperti penelitian dokumen dan/atau pemeriksaan fisik yang minimal.
 
"Penyederhanaan prosedur kepabeanan, pelayanan khusus dalam hal terjadi ganggun terhadap pergerakan pasokan logistik, pemberitahuan pendahuluan (prenotification), jaminan perusahaan, kemudahan pembayaran atas penyelesaian kewajiban kepabeanan dalam bentuk berkala, kemudahan pembongkaran dan/atau pemuatan, prioritas untuk diikutsertakan dalam program-program baru yang dirintis Bea Cukai, tersedianya client manager, dan layanan penyelesaian kepabeanan di luar jam kerja kantor pabean,” kata dia.
 
Menanggapi hal ini, Dedi, manajer AEO PT Scandinavian Tobacco Group Indonesia, sebuah perusahaan yang memproduksi cerutu, tembakau pipa, dan fine cut, dan mendapat sertifikasi AEO pada Oktober 2016, menjelaskan manfaat AEO yang dirasakan pihaknya dalam perdagangan internasional.
 
“Secara internal, setelah menjadi AEO kami merasa hubungan dengan Bea Cukai menjadi semakin harmonis,  akses informasi dan komunikasi pun semakin mudah," kata dia.
 
Di perdagangan internasional, kata dia, sebelum AEO kontainer ekspor perusahaannya dari Indonesia ke Eropa selalu diinspeksi oleh Bea Cukai setempat. Alhasil, perusahaannya sering mengalami keterlambatan penerimaan dan penambahan biaya. Setelah AEO, masih dilakukan pemeriksaan, karena produk tembakau termasuk produk sensitif di Eropa, namun hanya secara acak.
 
"Di tempat tujuan akhir pun semua kontainer ekspor dari Indonesia ke Eropa tidak diperiksa lagi karena sudah dapat sertifikat AEO,” tuturnya.
 
Untuk kedepannya, Dedi mengharapkan Bea Cukai Indonesia bisa menjalin kerja sama dengan Bea Cukai di negara lain, sehingga perusahaan dapat kepastian kemudahan operasional di negara manapun. Juga, kerja sama dengan Kementerian/Lembaga lainnya sehingga perusahaan dapat pengakuan bukan hanya di Bea Cukai saja.

  • Komentar 0

Dapatkan Update Berita Republika

BERITA TERKAIT

BERITA LAINNYA

 
 
 
 
Terpopuler