Friday, 17 Syawwal 1445 / 26 April 2024

Friday, 17 Syawwal 1445 / 26 April 2024

Bea Cukai Aceh Gagalkan Penyelundupan 137 Kilogram Sabu

Rabu 27 Sep 2017 16:43 WIB

Red: Gita Amanda

Barang bukti 137 kilogram sabu yang diamankan di Aceh.

Barang bukti 137 kilogram sabu yang diamankan di Aceh.

Foto: Bea Cukai

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Pemerintah Indonesia telah menyatakan perang terhadap peredaran narkoba. Komitmen ini didasari atas bahaya yang dapat ditimbulkan narkoba serta upaya untuk melindungi generasi muda Indonesia. Ini dibuktikan dengan aksi Bea Cukai Aceh yang menggagalkan penyelundupan 137,69 kilogram sabu dan 42.500 butir ekstasi di wilayah Aceh.

Program pemerintah dalam mendukung komitmen memerangi peredaran narkoba juga telah diluncurkan. Salah satunya adalah program Penertiban Impor Berisiko Tinggi yang digagas Kementerian Keuangan melalui Bea Cukai. Selain melakukan penertiban terhadap praktik-praktik impor berisiko tinggi di berbagai pelabuhan utama, peningkatan pengawasan juga dilakukan di titik-titik rawan penyelundupan barang larangan dan pembatasan, salah satunya narkotika.

Kali ini sinergi positif Bea Cukai dan Badan Narkotika Nasional berhasil menggagalkan penyelundupan narkotika dari Penang, Malaysia ke Nanggroe Aceh Darussalam. Pada Senin (18/9), petugas gabungan Bea Cukai Wilayah Aceh, Satuan Tugas Patroli Laut BC Patkor Kastima 23A, BNN, dan BNN Kota Langsa berhasil mencegah kapal Boat Oscadon yang membawa 137,69 Kilogram methamphetamine (sabu) dan 42.500 butir pil ekstasi.

Berdasarkan informasi masyarakat yang menyatakan akan ada transaksi narkotika melalui jalur laut di perairan Aceh, petugas gabungan melakukan pengawasan di perairan Idi Rayeuk dan Peureulak, Aceh Timur, serta penyelidikan di daratan kota Lhokseumawe hingga Langsa. Petugas gabungan bersama patrol laut Bea Cukai mendapatkan informasi bahwa akan ada kapal boat yang berangkat dari Malaysia pada 17 September 2017 sekitar pukul 21.34 WIB dan akan mengarah ke perairan Ujung Curam, Aceh Timur.

Direktur Penindakan dan Penyidikan, Direktorat Jenderal Bea Cukai, Bahaduri Wijayanta Bekti Mukarta, mengungkapkan bahwa berdasarkan informasi yang diperoleh, petugas gabungan merencanakan strategi penindakan kapal boat tersebut. “Petugas memperhitungkan waktu kedatangan kapal boat tersebut agar penindakan ini berhasil dilakukan dengan perhitungan titik koordinat di mana posisi koordinat Penang berada di 5°28'388" U / 100°04' 097'' T dan posisi Ujung Curam berada di 5°05'053" U / 97°39'932' T. Berdasarkan perhitungan, jaraknya 146 Kilometer dan membutuhkan waktu kurang lebih 18 jam untuk mencapai Ujung Curam,” ungkap Wijayanta dalam siaran persnya.

Sekitar pukul 13.00 WIB petugas Patroli Bea Cukai, dan BNN mendapati sebuah kapal nelayan yang diduga kuat kapal yang menjadi target operasi kali dan melakukan pengejaran atas kapal tersebut. Dalam pengejaran kali ini, para anak buah kapal nelayan tersebut kabur dengan membuat kapal kandas di tepi pantai Ujung Curam.

Petugas kemudian mengamankan kapal tersebut dan melakukan pemeriksaan. “Dari hasil pemeriksaan yang dilakukan petugas, ditemukan 7 tas dan 1 karung plastik yang memuat 133 bungkus kopi dan di dalamnya terdapat narkotika seberat kurang lebih 137,69  Kilogram sabu dan 42.500 butir pil ekstasi. Barang bukti dan kapal yang kandas tersebut ditarik ke Pelabuhan Kuala Langsa untuk diamankan,” jkata Wijayanta.

Tidak berhenti di situ, pada Selasa (19/9), petugas melakukan pengembangan penyelidikan guna mencari anak buah kapal yang kabur saat pengejaran. Petugas kemudian berhasil menangkap ketiga pelaku berinisial S, H, dan A di daerah Punteut, Lhokseumawe sekitar pukul 16.36 WIB.

Dari keterangan yang diperoleh petugas, para tersangka berangkat dengan kapal nelayan menuju perairan Malaysia untuk mengambil narkotika tersebut. Saat ini barang bukti beserta tersangka telah berhasil diamankan di kantor BNN Kota Kuala Langsa.

Penggagalan penyelundupan ini menambah daftar panjang penindakan narkotika, khususnya oleh Bea Cukai. Sepanjang tahun 2016, Bea Cukai telah berhasil melakukan penindakan terhadap 288 kasus dengan total berat barang bukti mencapai 2,49 Ton. Sementara hingga 28 September 2017, Bea Cukai telah berhasil melakukan penindakan terhadap 190 kasus dengan total berat barang bukti mencapai 1,49 Ton.

Wijayanta menambahkan bahwa penindakan ini merupakan bukti komitmen pemerintah dalam memerangi peredaran narkotika di Indonesia. Dirinya juga berharap dari penindakan yang dilakukan ini dapat memicu masyarakat untuk berperan aktif dalam menginformasikan kemungkinan adanya peredaran narkotika kepada petugas.

“Ini salah satu bentuk nyata pelaksanaan tugas dan fungsi Bea Cukai sebagai community protector. Kami harap atas penindakan narkotika yang telah dilakukan oleh para aparat penegak hukum dapat memicu masyarakat untuk secara sadar berperan aktif menginformasikan kepada petugas terkait adanya kemungkinan peredaran narkotika,” kata Wijayanta.

  • Komentar 0

Dapatkan Update Berita Republika

BERITA TERKAIT

BERITA LAINNYA

 
 
 
 
Terpopuler