Sabtu 11 May 2013 01:12 WIB
Kasus Korupsi Daging Impor

Rumah Luthfi Hasan Ishaaq Disita KPK

Luthfi Hasan Ishaaq
Foto: Republika/Yasin Habibi
Luthfi Hasan Ishaaq

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA --Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyita dua rumah milik mantan presiden Partai Keadilan Sejahtera (PKS) Luthfi Hasan Ishaaq (LHI). Di saat hampir bersamaan, dua rumah milik mantan orang kepercayaan LHI, Ahmad Fathanah (AF), juga disita.

“Ada dua rumah milik LHI yang sudah disita, jadi bukan AF saja,” kata Wakil Ketua KPK Bambang Widjojanto dalam jumpa pers di kantor KPK, Jakarta, Jumat (10/5).

Namun, Bambang enggan menjelaskan secara detail terkait dua rumah milik LHI yang telah disita tim penyidik KPK. Ia hanya mengatakan dua rumah itu terletak di Jakarta Selatan.  “Ada dua rumah saja ada di Jakarta Selatan, alamatnya takut salah,” katanya.

Bernasib sama dengan LHI, dua rumah milik Fathanah di Perumahan Pesona Khayangan dan Permata Depok juga diamankan KPK. Menurut KPK, rumah yang disita diduga terkait tindakan pencucian uang dalam kasus impor daging sapi.

“Penyidik KPK dalam rangka melakukan penyidikan terkait dugaan TPPU terhadap tersangka AF hari ini melakukan penyitaan dua rumah yang diduga milik AF,” kata Juru Bicara KPK Johan Budi SP.

Johan menjelaskan dua rumah yang disita tim KPK, yaitu pertama, terletak di Pesona Khayangan Blok BS Nomor 5. Rumah kedua yang disita KPK diketahui berada di Permata Depok, Cluster Berlian 2, Blok H2, Nomor 15. Kedua rumah ini terletak di Depok, Jawa Barat.

Mengenai kepemilikannya, Johan melanjutkan, rumah di Pesona Khayangan atas nama Fathanah. Sedangkan, rumah di Permata Depok atas nama salah satu istri Fathanah, Sefti Sanustika. “Rumah di Permata Depok atas nama istri AF, Sefti Sanustika,” ujarnya.  Selain rumah, penyidik KPK juga telah menyita sejumlah mobil mewah milik Fathanah maupun LHI.

Sementara, LHI disebut mencatut nama asisten pribadi (aspri)-nya, Rantala Sikayo, atas kepemilikan mobil Nissan Navara yang disita KPK. Mobil yang menjadi barang bukti tindak pidana pencucian uang kasus impor sapi itu diketahui mengatasnamakan Rantala. Padahal, pada kenyataannya, mobil itu merupakan kendaraan operasional milik LHI.

Rantala mengaku, tidak tahu bahwa namanya tertera sebagai pemilik mobil. Dia baru mengetahui hal itu setelah penyidik KPK memanggilnya, Jumat (10/5) kemarin.   Asisten LHI ini mengaku kartu tanda penduduknya (KTP) sempat dipinjam pada 2012. Saat itu, Rantala tidak mengetahui secara pasti untuk kepentingan apa KTP-nya dipinjam. 

"Saya sering dimintain KTP untuk bikin KTA lah (kartu tanda anggota) atau untuk bikin asuransi lah," kata Rantala seusai diperiksa di KPK, Jakarta, Jumat (10/5).

 

Rantala menjelaskan, LHI sendiri yang meminjam KTP-nya untuk sejumlah keperluan yang tak dia ketahui. Selain LHI, sejumlah oknum di Partai Keadilan Sejahtera (PKS) juga sempat meminjam KTP-nya. "Ya, kadang-kadang yang minta bagian rumah tangga. Kadang-kadang Pak Luthfi," papar dia.

Pria yang menjadi staf LHI saat masih menjadi anggota Komisi I DPR ini melanjutkan, LHI tidak pernah menjelaskan padanya maksud peminjaman KTP. "Secara langsung (meminjam KTP untuk mobil), nggak. Ya, KTP saya dipinjam saja."

Mobil Nissan Navara milik LHI kini statusnya telah disita KPK. Namun, proses penyitaan mobil ini sempat menemui jalan alot setelah PKS menolak menyerahkan mobil tersebut. Kini, mobil yang kepemilikannya mencatut nama Rantala masih terparkir di kantor DPP PKS.

Selain mobil Nissan yang mencatut nama Rantala, KPK juga menyita empat mobil lain yang diduga terkait dengan aliran dana kasus impor sapi. Mobil-mobil itu pun ternyata juga beratasnamakan orang lain.

 Dari lima mobil yang disegel tim penyidik KPK, hanya satu yang merupakan atas nama Luthfi, yaitu mobil Mazda CX9. Sedangkan, mobil VW Carravelle atas nama Ali Imron yang merupakan sopir Luthfi dan Toyota Fortuner atas nama orang dekat Luthfi lainnya, yaitu Ahmad Zaki. Satu mobil lainnya, Pajero Sport, belum diketahui kepemilikannya atas nama siapa.

Segala temuan KPK itu, diakui Rantala, jadi materi pertanyaan penyidik KPK kepadanya.  Namun, Rantala mengaku tidak mengenal secara dekat kedua orang lain yang disebut atas kepemilikan mobil lainnya.

"Beda. Kalau saya asisten pribadi, dia (Ahmad Zaki) hanya kader (PKS). Kalau Ali Imron itu sopir," ujar Rantala mengaku. Kini, mobil-mobil milik LHI yang diduga atas nama orang lain masih berada di kantor DPP PKS.

 

Kuasa hukum PKS Zainudin Paru mengatakan, pihaknya sudah mengizinkan KPK menyita mobil tersebut asalkan sesuai prosedur. "Ya, intinya kalau itu terkait, silakan saja (disita). Dalam proses dan kepentingan hukum dengan harapan bahwa syarat formal surat-menyurat sudah ada sebagai pegangan bagi pemilik-pemiliknya," kata Zainudin Paru yang ditemui di kantor KPK.

Zainudin menambahkan, sejak awal PKS akan mengizinkan KPK untuk menyita lima mobil yang berada di area kantor DPP. Namun, pada saat akan menyita, tim penyidik KPK tidak sesuai prosedur dengan tidak membawa surat penyitaan.

Menurutnya, PKS akan kooperatif dengan langkah-langkah yang dilakukan KPK. Tidak hanya mobil, PKS pun telah merelakan mantan presidennya Luthfi Hasan Ishaaq dibawa dan ditahan KPK.

"Pak Luthfi saja ketika tanggal 30 Januari dibawa dan diambil oleh teman-teman dari KPK. Tidak pernah ada pengurus partai, bahkan kader sekali pun yang menghalang-halangi proses itu," katanya menegaskan. n bilal ramadhan ed: abdullah sammy

Berita-berita lain bisa dibaca di harian Republika. Terima kasih.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement