Wednesday, 15 Syawwal 1445 / 24 April 2024

Wednesday, 15 Syawwal 1445 / 24 April 2024

Bea Cukai-Polri Gagalkan Penyelundupan Narkoba

Senin 18 Sep 2017 20:46 WIB

Red: Budi Raharjo

Petugas Bea Cukai menjelaskan hasil tangkapan upaya penyelundupan narkoba melalui Bandara Soekarno Hatta, Jakarta.

Petugas Bea Cukai menjelaskan hasil tangkapan upaya penyelundupan narkoba melalui Bandara Soekarno Hatta, Jakarta.

Foto: Humas Bea Cukai

REPUBLIKA.CO.ID,JAKARTA -- Dalam upaya mengamankan pintu masuk Indonesia dari gempuran narkotika, Bea Cukai Soekarno-Hatta bekerja sama dengan Kepolisian Republik Indonesia melaksanakan penindakan terhadap delapan upaya penyelundupan berbagai jenis narkotika di Bandar Udara Soekarno-Hatta. Dari penindakan itu, tujuh di antaranya merupakan operasi gabungan bersama Kepolisian Resor (Polres) Bandara Soekarno-Hatta sedangkan satu penindakan lainnya merupakan buah kerja sama Bea Cukai Soekarno-Hatta bersama Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri.

Dari keseluruhan operasi gabungan ini, telah diamankan barang bukti berupa methamphetamine (shabu) seberat total  sekitar 3 kilogram, 12 gram Acetyl Fentanyl, 7,3 gram pasta ganja dan 10 ampul ganja cair (likuid), serta 100 gram Epilon. Rangkaian penindakan ini diawali dengan diamankannya sebuah paket kiriman di salah satu perusahaan jasa titipan (PJT) Bandara Soekarno-Hatta pada hari Selasa (18/07).

Petugas yang mencurigai paket tersebut kemudian melakukan pemeriksaan mendalam dan penelitian lebih lanjut. Setelah dilakukan uji laboratorium, diketahui bahwa paket tersebut merupakan Acetyl Fentanyl seberat 12 gram. Petugas selanjutnya berkoordinasi dengan Polres Bandara Soekarno-Hatta untuk melakukan pengembangan kasus dengan teknik controlled delivery ke alamat tujuan pengiriman paket itu. Pada hari Jumat (21/07), tim gabungan berhasil mengamankan tersangka TSL saat serah terima paket dilakukan.

            

Berikutnya, pada hari Kamis (27/07) petugas Bea Cukai Soekarno-Hatta yang tengah bertugas di gudang salah satu PJT kembali mengamankan sebuah paket kiriman yang berisi buku cerita dan mainan anak. Petugas melakukan pemeriksaan mendalam dan kemudian menemukan bahwa terdapat narkotika jenis methamphetamine atau shabu seberat 160 gram disembunyikan di balik sampul buku cerita tersebut.

Petugas yang berkoordinasi dengan Polres Bandara Soekarno-Hatta selanjutnya melakukan controlled delivery untuk pengembangan kasus. Tersangka AYS selaku penerima barang selanjutnya dibekuk oleh tim gabungan saat serah terima paket dilakukan di kawasan Jakarta Timur. Tersangka dan barang bukti kemudian dibawa oleh petugas menuju Polres Bandara Soekarno-Hatta untuk dilakukan proses penyidikan dan pendalaman kasus.

            

Upaya penyelundupan narkotika tidak hanya dilakukan melalui paket kiriman, tetapi juga melalui penumpang yang tiba di Bandara Soekarno-Hatta. Selasa (01/08), petugas Bea Cukai mengamankan seorang penumpang warga negara Indonesia berinisial UHS yang kedapatan membawa 0,5 gram methamphetamine atau shabu di dalam sepatunya. Menurut pengakuan tersangka, ia membawa shabu tersebut untuk digunakan secara pribadi. Tersangka beserta barang bukti selanjutnya diserahkan kepada Polres Bandara Soekarno-Hatta untuk penyidikan lebih lanjut.

            

Kasus selanjutnya yang berhasil diungkap oleh Bea Cukai bersama Polres Bandara Soekarno-Hatta adalah penggagalan upaya penyelundupan 4 (empat) paket ganja dan 10 (sepuluh) tube ganja likuid yang dimasukkan dan disembunyikan dalam paket kiriman. Pada hari Senin (14/08), petugas bea cukai mencurigai sebuah paket birthday card yang diberitahukan sebagai dokumen. Dari hasil pemeriksaan, didapati 4 paket ganja berbentuk pasta yang disimpan di balik kartu ucapan ulang tahun seberat 7,3 gram.

Tak berhenti di situ, petugas melakukan penelitian pada manifest dan menemukan terdapat satu paket lagi dengan nama penerima barang (consignee) yang sama. Petugas kemudian melakukan pemeriksaan terhadap paket tersebut yang diberitahukan sebagai toolbox. Dari pemeriksaan paket berisi toolbox itu, petugas mendapati 10 (sepuluh) tube ganja dalam bentuk cairan (likuid).

Petugas kemudian berkoordinasi dengan Polres Bandara Soekarno-Hatta melakukan controlled delivery ke alamat pengiriman kedua paket itu. Pada hari Selasa (15/08), tim gabungan meringkus tersangka COW saat serah terima barang dilakukan di sebuah apartemen di Jakarta Selatan.

            

Di hari yang sama, Senin (14/08) petugas juga melakukan pemeriksaan atas sebuah paket kiriman pos yang diberitahukan sebagai iron oxide red seberat 100 gram. Berdasarkan hasil uji laboratorium, diketahui bahwa barang tersebut merupakan narkotika golongan I jenis Epilon.

Petugas mengamankan paket tersebut dan bersama Polres Bandara Soekarno-Hatta bergerak melakukan controlled delivery pada hari Senin (21/08). Dalam pengembangan kasus ini, tim gabungan mengamankan SS yang saat itu bertindak sebagai penerima barang. Tersangka SS mengaku bahwa alamatnya dipinjam oleh seorang bernama RL untuk dijadikan sebagai alamat penerimaan paket. Berdasarkan keterangan itu, tim gabungan selanjutnya juga mengamankan RL saat dirinya menerima paket tersebut dari SS di Jakarta.

            

Tak berhenti di sana, seorang penumpang wanita warga negara Indonesia berinisal DR juga diamankan oleh petugas bea cukai saat tiba di Terminal Kedatangan 2D pada hari Minggu (20/08). Berdasarkan hasil pemeriksaan badan, ia kedapatan menyembunyikan empat kapsul berisi shabu yang disembunyikan di selangkangan.

Tim bea cukai bersama dengan Polres Bandara Soekarno-Hatta kemudian melakukan pengembangan kasus. Tak lama berselang, tersangka DR kemudian mengeluarkan lagi lima kapsul lainnya yang ia sembunyikan di dalam dubur. Tersangka dan barang bukti berupa 9 (sembilan) kapsul berisi shabu dengan total berat 640 gram kemudian dibawa ke Polres Bandara Soekarno-Hatta untuk proses penyidikan. Bea Cukai yang juga bekerja sama dengan Bareskrim Polri kali ini melakukan penindakan terhadap seorang penumpang WNA yang  dicurigai membawa barang larangan berupa narkotika.

Pada hari Selasa (29/08), petugas bea cukai mengamankan seorang penumpang warga negara Pantai Gading, Afrika berinisial BO yang baru saja tiba menggunakan pesawat Garuda Indonesia GA 867 rute Bangkok-Jakarta. Berdasarkan hasil pemeriksaan mendalam dan interogasi oleh petugas, BO mengakui dirinya membawa narkotika jenis methamphetamine dengan cara ditelan (swallowed).

Mengetahui hal ini, tim kemudian melakukan koordinasi dengan Bareskrim Mabes Polri untuk pengembangan. Tersangka OA akhirnya mengeluarkan kapsul berisi methamphetamine atau shabu dari tubuhnya sebanyak total 64 kapsul dengan berat 1.400 gram. Tim gabungan juga berhasil meringkus penerima barang, seorang warga negara Indonesia berinisial DNF pada hari Rabu (30/8) di Jakarta. Kedua tersangka dan barang bukti kemudian diserahkan ke Mabes Polri untuk penyidikan dan pendalaman kasus.

Para tersangka penyelundup narkoba. (Humas Bea Cukai)

            

Kasus kedelapan yang berhasil diungkap oleh Bea Cukai Soekarno-Hatta adalah upaya penyelundupan narkotika jenis methamphetamine yang dibawa oleh penumpang pada hari Sabtu (09/09) yang lalu. Petugas mencurigai dua orang wanita, seorang WNI berinisial ELB dan seorang lainnya WN Malaysia berinisial UK, yang baru saja tiba dari Kuala Lumpur menggunakan pesawat Air Asia AK380.

Petugas kemudian melakukan pemeriksaan badan terhadap keduanya, dan didapati barang bukti berupa methamphetamine (shabu) seberat 382 gram yang disembunyikan di dalam pembalut atas nama ELB. Berikutnya, methamphetamine (shabu) seberat 302 gram yang disembunyikan di dalam pembalut milik UK, dan 197 gram methamphetamine yang dijahit di dalam bra yang dikenakan oleh UK.

Tim yang berkoordinasi dengan Polres Bandara Soekarno-Hatta kemudian melakukan controlled delivery terhadap kedua kurir ini menuju sebuah hotel yang disepakati sebagai tempat serah terima barang. Tak berselang lama, tim berhasil membekuk seorang laki-laki berinisial EF yang datang ke hotel dan mengambil barang haram tersebut.

Penindakan delapan kasus penyelundupan narkoba ini menambah panjang daftar penindakan narkotika, psikotropika, dan prekursor (NPP) di Bandar Udara Soekarno-Hatta. Di mana sepanjang Januari hingga awal September 2017 ini Bea Cukai Soekarno-Hatta telah menindak 72 kasus dengan barang bukti NPP yang diamankan aparat seberat 406,3 kilogram.

Data ini tidak hanya menunjukkan keberhasilan aparat penegak hukum semata, namun juga menjadi pemicu kewaspadaan bagi semua pihak. Khususnya bagi masyarakat untuk turut aktif dalam membendung peredaran narkotika dan melindungi generasi penerus bangsa dari penyalahgunaan narkotika itu sendiri.

  • Komentar 0

Dapatkan Update Berita Republika

BERITA LAINNYA

 
 
 
 
Terpopuler