Friday, 10 Syawwal 1445 / 19 April 2024

Friday, 10 Syawwal 1445 / 19 April 2024

Bersinergi, Bea Cukai Kediri Musnahkan Barang Ilegal

Jumat 15 Sep 2017 19:32 WIB

Red: Budi Raharjo

Bea Cukai Kediri memusnahkan barang ilegal.

Bea Cukai Kediri memusnahkan barang ilegal.

Foto: Humas Bea Cukai

REPUBLIKA.CO.ID,KEDIRI -- Salah satu fungsi utama Bea Cukai yaitu melindungi masyarakat dari peredaran barang ilegal yang membahayakan dan memberikan dampak negatif. Dalam menjalankan fungsi ini, Bea Cukai Kediri selalu berkomitmen untuk meningkatkan sinergi dalam upaya melaksanakan tugas pengawasan.

Termasuk ketika melaksanakan pemusnahan terhadap Barang yang Menjadi Milik Negara (BMN) yang dilakukan Kamis (14/09), bekerja sama dengan Kantor Pos Kediri dan Balai Besar Karantina Pertanian Surabaya. Barang yang telah ditetapkan menjadi BMN tersebut merupakan hasil tegahan dan operasi penindakan selama kurun waktu sampai dengan tahun 2016.

Barang yang dimusnahkan berupa 179.192 batang rokok tanpa dilekati pita cukai, 75 botol minuman keras yang tidak dilekati pita cukai, 540 keping pita cukai palsu untuk minuman keras. Serta hasil tegahan terhadap barang kiriman impor melalui kantor pos berupa 6 unit handphone, 52 unit sex toys, 1 set airsoft gun, 200 buah cakram optik, 41 keping DVD porno, 1.040 pak obat-obatan, 91 pak kosmetik, dan 1 buah topi berlambang palu arit.

Barang-barang yang dimusnahkan merupakan barang tegahan di bidang kepabeanan, yaitu barang kiriman dari luar negeri yang dikirim melalui PT Pos Indonesia, yang masuk dalam kategori barang larangan (dilarang untuk diimpor) dan barang pembatasan (yang dibatasi impornya/perlu izin dari instansi berwenang) serta barang yang tidak diselesaikan kewajiban impornya.

"Selain itu, ada pula barang yang merupakan hasil dari operasi penindakan terhadap pelanggaran ketentuan di bidang cukai, yakni barang kena cukai ilegal,” ujar Kepala Kantor Bea Cukai Kediri, Turanto Sih Wardoyo.

Pemusnahan BMN dilakukan dengan cara dihancurkan dengan palu untuk handphone dan airsoft gun, untuk minuman keras dimusnahkan dengan cara dituangkan ke tanah. Sedang barang yang lainnya dimusnahkan dengan cara dibakar. Total perkiraan nilai barang yang dimusnahkan tersebut sejumlah Rp 149.782.252.

  • Komentar 0

Dapatkan Update Berita Republika

BERITA LAINNYA

 
 
 
 
Terpopuler