Friday, 17 Syawwal 1445 / 26 April 2024

Friday, 17 Syawwal 1445 / 26 April 2024

Bea Cukai Pangkalan Susu Musnahkan Jutaan Rokok dan Miras Ilegal

Selasa 23 May 2017 20:17 WIB

Red: Gita Amanda

Bea Cukai Pangkalan Susu musnahkan rokok dan miras ilegal, Selasa (23/5)

Bea Cukai Pangkalan Susu musnahkan rokok dan miras ilegal, Selasa (23/5)

Foto: Bea Cukai

REPUBLIKA.CO.ID, PANGKALANSUSU -- Bea Cukai Pangkalan Susu memusnahkan jutaan batang rokok dan ratusan botol minuman keras (miras) ilegal berbagai merek. Tak hanya itu, mereka juga memberikan edukasi rokok dan miras ilegal kepada masyarakat di Pangkalan Susu.

Barang-barang yang terkena cukai ilegal tersebut dimusnahkan lantaran tidak dilekati pita cukai namun pita cukai palsu, serta pita cukai yang tidak sesuai peruntukannya. Kepala Kantor Bea Cukai Pangkalan Susu, Iskandar Bunanda Pardede, mengungkapkan bahwa barang-barang yang dimusnahkan tersebut merupakan barang hasil penindakan sepanjang tahun 2016 hingga Maret 2017 dan sudah disetujui untuk dimusnahkan.  

“Kami musnahkan barang-barang ilegal ini dengan cara dibakar dan dihancurkan serta ditimbun di dalam tanah sehingga menghilangkan nilai gunanya,” ujar Iskandar seperti dimuat dalam siaran pers, Selasa (23/5).

Lebih lanjut Iskandar mengungkapkan bahwa pemusnahan ini dilaksanakan, selain menjelang bulan suci ramadhan juga merupakan bentuk tanggung jawab Bea Cukai terhadap penyelesaian administrasi barang hasil penindakan. Barang-barang tersebut ditaksir mencapai Rp 409.547.600, dengan total kerugian negara mencapai lebih dari 300 juta. 

Selain melakukan pemusnahan, Bea Cukai Pangkalan Susu juga melakukan sosialisasi kepada masyarakat khususnya para pedagang rokok maupun miras. Edukasi ini diberikan agar mereka dapat mengenal ciri-ciri rokok dan miras ilegal yang beredar di pasaran.

 

 

 

Sumber : Bea Cukai
  • Komentar 0

Dapatkan Update Berita Republika

BERITA LAINNYA

 
 
 
 
Terpopuler