Saturday, 11 Syawwal 1445 / 20 April 2024

Saturday, 11 Syawwal 1445 / 20 April 2024

Bea Cukai-PPATK Perkuat Pengawasan Pencucian Uang

Senin 21 Aug 2017 15:42 WIB

Red: Dwi Murdaningsih

Bea Cukai dan PPATK menandatangani MoU kerja sama dalam pelaksanaan tugas dan fungsi Bea Cukai dan PPATK pada hari Senin (21/8).

Bea Cukai dan PPATK menandatangani MoU kerja sama dalam pelaksanaan tugas dan fungsi Bea Cukai dan PPATK pada hari Senin (21/8).

Foto: bea cukai

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Direktorat Jenderal Bea Cukai (DJBC) dan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATIK). Kedua belah pihak menandatangani MoU kerja sama dalam pelaksanaan tugas dan fungsi Bea Cukai dan PPATK pada hari Senin (21/8).

MoU ini mencakup kerja sama di bidang pertukaran informasi, penangangan tindak pidana di bidang kepabeanan dan serta tindak pidana pencucian uang dan pendanaan terorisme, perumusan produk hukum, penelitian atau riset,  sosialisasi, pendidikan dan pelatihan, penugasan pegawai dan pengembangan sistem teknologi informasi.

Direktur Jenderal Bea Cukai, Heru Pambudi mengungkapkan bahwa ruang lingkup yang dicakup dalam MoU tersebut sudah cukup menyeluruh. Meskipun demikian, untuk meningkatkan efektivitas pengawasan, Bea Cukai menambahkan beberapa poin penting.
 
“Dalam ruang lingkup pertukaran informasi, Bea Cukai ingin ruang lingkupnya tidak hanya terkait penyidikan tindak pidana, melainkan juga untuk kepentingan optimalisasi penerimaan negara. Sementara, dalam ruang lingkup penanganan perkara, tidak hanya perkara kepabeanan namun juga cukai, psikotropika, narkotika, perindustrian, dan perdagangan. Hal lainnya adalah dengan menambah ruang lingkup terkait pengawasan atas pembawaan uang tunai lintas batas,” ungkap Heru.
 
Pernyataan kesepahaman yang berlaku selama lima tahun tersebut turut mengatur peran dan kewajiban masing-masing instansi. Bea Cukai memiliki peran dalam pemberian informasi dan data kepabeanan dan cukai berdasarkan permintaan, pemberian data kegiatan Bea Cukai dalam penguatan rezim anti pencucian uang, membentuk satuan tugas penanganan perkara TPPU, mencari dan membangus kasus TPPU secara bersama-sama dengan PPATK, meningkatkan pengawasan pembawaan uang tunai dengan menggunakan Passenger Name Record for Government (PNRGOV) atau sistem lain, serta berperan aktif dalam melaksanakan hal-hal yang diatur dalam ruang lingkup MoU.
 
Sejalan dengan hal tersebut, PPATK juga memiliki peran dan kewajiban dalam pelaksanaan MoU ini. PPATK berperan dalam pemberian data informasi transaksi keuangan terkait penyidikan oleh Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) DJBC, kepentingan optimalisasi penerimaan negara dan kepentingan pengawasan pembawaan uang tunai yang menjadi tugas Bea Cukai, mengumpulkan informasi dari aparat penegak hukum lain seperti POLRI, TNI, KPK, Kejaksaan Agung, Direktorat Jenderal Pajak (DJP), serta Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT), dan memberikan asistensi serta tenaga ahli dalam penyidikan TPPU oleh PPNS DJBC.
 
Heru menambahkan bahwa penandatanganan MoU ini diharapkan dapat memberikan manfaat untuk Bea Cukai dalam menunjang pelaksanaan tugas dan fungsinya. Seperti yang diundangkan dalam Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 di mana DJBC berperan dalam menciptakan sistem pengawasan pembawaan uang tunai lintas batas. Menurut dia, dngan bekerja sama dengan PPATK, pengawasan yang dilakukan Bea Cukai dapat semakin efektif.
 
"Kerja sama ini dapat memperkuat penyidikan tindak pidana kepabeanan dan cukai serta TPPU. Selain itu dengan dukungan informasi transaksi keuangan dari PPATK, Bea Cukai dapat memperkuat upaya pencegahan penyelundupan narkotika jaringan nasional maupun internasional. Tak hanya dua manfaat tersebut, kerja sama ini dapat menunjang tugas Bea Cukai dalam mengoptimalkan fungsi penerimaan negara seperti fungsi Audit, Keberatan dan Banding, serta Juru Sita Bea Cukai,” kata Heru.

Sinergi antara Bea Cukai dan PPATK telah berlangsung sejak tahun 2003. Kerja sama PPATK dengan Bea Cukai dalam melakukan pengawasan lalu lintas uang dilakukan mengingat Bea Cukai memiliki peran yang strategis dibandingkan dengan Kementerian dan Lembaga lainnya. Berdasarkan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU), Bea Cukai memiliki peran penting di antaranya sebagai pihak pengawas pembawaan uang tunai lintas batas negara dan mendeteksi pencucian uang berbasis perdagangan internasional (trade based money laundering).

  • Komentar 0

Dapatkan Update Berita Republika

BERITA LAINNYA

 
 
 
 
Terpopuler