Wednesday, 15 Syawwal 1445 / 24 April 2024

Wednesday, 15 Syawwal 1445 / 24 April 2024

Bea Cukai Kendari Musnahkan 3,9 Juta Batang Rokok Ilegal

Selasa 15 Aug 2017 17:27 WIB

Red: Dwi Murdaningsih

Rokok ilegal (ilustrasi)

Rokok ilegal (ilustrasi)

Foto: bea cukai

REPUBLIKA.CO.ID, KENDARI -- Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai (KPPBC) Kendari, Sulawesi Tenggara (Sultra) melakukan pemusnahan 3.905.030 batang rokok ilegal di kompleks Bea Cukai Kendari, Selasa (15/8). Kepala Bea dan Cukai Kendari, Denny Benhard Parulian, di Kendari, mengatakan, jumlah batng rokok yang dimusnahkan tersebut adalah hasil penindakan pada tahun 2016 yang belum dimusnahkan dan hasil penindakan selama 2017.

"Penindakan hasil tembakau rokok tahun 2016 sejumlah 2.737.540 batang dengan potensi kerugian negara sebesar Rp 1.314.019.200," katanya.

Selanjutnya, penindakan hasil tembakau atau rokok tahun 2017 sejumlah 1.167.760 batang dengan potensi kerugian negara sebesar RP 430.639.600, sehingga total yang dimusnahkan sejumlah 3.905.030 batang dengan potensi kerugian sebesar Rp 1.744.658.800.

"Penindakan yang dilakukan di wilayah pengawasan Sulawesi Tenggara diantaranya di Kota Bau-bau dan Kota Kendari," katanya.

Dia mengatakan dalam upaya penindakan KPPBC TMP C Kendari juga melakukan kerja sama dengan Polri dan TNI sehingga dukungan dari penegak hukum lainnya merupakan wujud sinergi antara penegak hukum.

"Adapun dasar hukum pemusnahan tersebut yakni pasal 66 undang-undang nomor 11 tahun 1995 tentang Cukai Sebagaimana telah diubah dengan undang-undang nomor 39 tahun 2007, dijelaskan bahwa BKC dari pelanggar yang tidak dikenal dikuasai negara dan berada di bawah pengawasan Direktorat Jenderal bea dan cukai," katanya.

Dijelaskan, apabila dalam waktu 14 hari barang tersebut tidak diketahui pelaku pelanggarnya maka menjadi barang milik negara.

"Sedangkan ketentuan lebih lanjut secara teknis diatur dalam peraturan Menteri Keuangan nomor 136/PMK.04/2010 yang menyatakan penyelesaian atas BKC dan barang lain yang dinyatakan menjadi barang milik negara sebagaimana undang-undang juga harus dimusnahkan oleh pejabat bea dan cukai," katanya.

Pemusnahan tersebut dihadiri sejumlah pejabat dari pihak terkait seperti unsur TNI, Polri, dan Kepala Perbendaharaan negara Wilayah Sultra.

Sumber : antara
  • Komentar 0

Dapatkan Update Berita Republika

BERITA TERKAIT

BERITA LAINNYA

 
 
 
 
Terpopuler