Wednesday, 15 Syawwal 1445 / 24 April 2024

Wednesday, 15 Syawwal 1445 / 24 April 2024

Bea Cukai Malang Musnahkan 2,1 Juta Rokok Ilegal

Senin 07 Aug 2017 13:37 WIB

Red: Dwi Murdaningsih

Bea Cukai Malang memusnahkan 2,1 juta rokok ilegal, Rabu (2/8).

Bea Cukai Malang memusnahkan 2,1 juta rokok ilegal, Rabu (2/8).

Foto: bea cukai

REPUBLIKA.CO.ID, MALANG -- Bea Cukai Malang melakukan pemusnahan terhadap 2,1 juta batang rokok ilegal senial Rp 378 juta. Tidak hanya melakukan penindakan terhadap rokok ilegal, petugas Bea Cukai Malang juga mengamankan sejumlah minuman keras ilegal yang turut dimusnahkan dalam kesempatan yang sama.

Kepala Kantor Wilayah Bea Cukai Jawa Timur II, Nirwala Dwi Heryanto, mengungkapkan selain melakukan pemusnahan terhadap barang kena cukai, sebagai bentuk sinergi dalam mengamankan penerimaan negara dan memberantas peredaran rokok ilegal, Bea Cukai Jawa Timur juga mengadakan Joint Assessment dengan Direktorat Jenderal Pajak (DJP).

Joint Assessment dilakukan untuk menyatukan pandangan dalam mengoptimalkan penerimaan negara. “Selain DJP, kami juga mengundang para pengusaha rokok untuk membahas optimalisasi penerimaan negara serta tantangan yang ada di lapangan saat ini dalam produksi rokok, salah satunya peredaran rokok ilegal yang harus diberantas,” kata Nirwala, Rabu (2/8).

  • Komentar 0

Dapatkan Update Berita Republika

BERITA LAINNYA

 
 
 
 
Terpopuler