Wednesday, 15 Syawwal 1445 / 24 April 2024

Wednesday, 15 Syawwal 1445 / 24 April 2024

Bea Cukai Samarinda Musnahkan 4 Juta Batang Rokok Ilegal

Jumat 04 Aug 2017 18:02 WIB

Red: Qommarria Rostanti

Bea Cukai Samarinda bersama Wakil Wali Kota Samarinda, perwakilan Polresta Samarinda, Kejaksaan Negeri Samarinda, KODIM 0901 Samarinda, Kantor Pos Samarinda, dan KSOP Samarinda, memusnahkan minuman keras dan rokok ilegal.

Bea Cukai Samarinda bersama Wakil Wali Kota Samarinda, perwakilan Polresta Samarinda, Kejaksaan Negeri Samarinda, KODIM 0901 Samarinda, Kantor Pos Samarinda, dan KSOP Samarinda, memusnahkan minuman keras dan rokok ilegal.

Foto: Dok Bea Cukai

REPUBLIKA.CO.ID, SAMARINDA -- Bea Cukai Samarinda memusnahkan minuman keras dan rokok ilegal. Kegiatan yang diadakan Kamis (3/8), bertujuan demi mengamankan penerimaan negara di bidang cukai, sektor industri dalam negeri, dan kesehatan masyarakat.

Barang-barang tersebut dianggap tidak hanya merugikan negara, tetapi juga mengancam kesehatan masyarakat dari sisi konsumsi dan penggunaan barang ilegal. Kepala Kantor Bea Cukai Samarinda, Yudiyarto, mengatakan rokok ilegal dan minuman keras yang dimusnahkan merupakan barang kena cukai yang tidak sesuai dengan Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2007 tentang Cukai. Rokok tersebut tidak dilekati pita cukai maupun yang dilekati pita cukai bukan peruntukannya.

Barang-barang yang dimusnahkan, kata Yudiarto, merupakan barang milik negara (BMN) hasil penindakan 2016-2017. "Kami tidak tahu kandungan rokok ini, benar tembakau atau bukan, karena pembuatannya tidak diawasi oleh instansi terkait, sama halnya dengan obat-obatan dan handphone rakitan,” ujarnya dalam keterangan tertulis yang diterima Republika.co.id, Jumat (4/8).

Yudiyarto mengatakan pemusnahan BMN tersebut bermula sejak awal 2016 hingga awal 2017. Petugas Bea Cukai Samarinda melakukan patroli darat untuk mengawasi peredaran barang kena cukai (BKC-HT/Rokok dan BKC-MMEA), dan juga pengawasan arus lalu lintas barang kiriman pada Kantor Pos Lalu Bea Samarinda. Dari hasil pengawasan tersebut telah dilakukan beberapa penindakan terhadap BKC-HT/Rokok, BKC-MMEA, dan barang kiriman pada Kantor Pos Lalu Bea Samarinda.

Barang-barang yang dimusnahkan adalah BKC-HT rokok 4.509.400 batang rokok berbagai merek dengan nilai barang Rp 2,25 miliar dan potensi kerugian negara sebesar Rp1,8 Miliar dan BKC-MMEA sebanyak 780 botol berbagai merek dengan nilai barang Rp 277 juta. Ada juga barang kiriman di Kantor Pos Lalu Bea Samarinda berupa satu bungkus obat-obatan, lima karton suplemen, enam bungkus dan tiga karton kosmetik, satu buah dan dua karton alat mainan seks, dan enam karton telepon selular bekas. 

Setelah BMN dimusnahkan, dilanjutkan dengan penandatanganan berita acara pemusnahan oleh tim pemusnahan BMN Bea Cukai Samarinda dengan disaksikan oleh Kepala Kantor Bea Cukai Samarinda, Perwakilan PT Pos Samarinda, perwakilan Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan lelang (KPKNL) Samarinda.

Kepala Kanwil Bea Cukai Kalimantan Bagian Timur, Agus Sudarmadi, berharap adanya partisipasi dan koordinasi dari semua pihak, baik masyarakat maupun institusi penegak hukum. Partisipasi itu berupa pengawasan terhadap peredaran barang kena cukai hasil tembakau atau rokok, minuman mengandung etil alkohol, serta barang-barang yang dilarang dan atau dibatasi pemasukan maupun peredarannya. "Juga kepada petugas Bea Cukai Samarinda agar meneruskan koordinasi dan menjalin sinergi antaraparat penegak hukum sehingga dapat memberantas peredaran barang ilegal, khususnya di wilayah Samarinda,” ujar Agus.

Saat konferensi pers kemarin, pemusnahan tersebut dihadiri juga oleh Wakil Wali Kota Samarinda, perwakilan Polresta Samarinda, Kejaksaan Negeri Samarinda, KODIM 0901 Samarinda, Kantor Pos Samarinda, KSOP Samarinda, dan instansi terkait lainnya.

 

 

 

  • Komentar 0

Dapatkan Update Berita Republika

BERITA LAINNYA

 
 
 
 
Terpopuler