Friday, 10 Syawwal 1445 / 19 April 2024

Friday, 10 Syawwal 1445 / 19 April 2024

Polisi-Bea Cukai Ungkap Sindikat Ekstasi Asal Belanda

Selasa 01 Aug 2017 16:24 WIB

Rep: Mabruroh/ Red: Ratna Puspita

Kapolri Jenderal Pol Tito Karnavian (kedua kiri), Menkeu Sri Mulyani (kiri), Kabareskrim Polri Komjen Pol Ari Dono (kanan) dan Direktur Tipidnarkoba Bareskrim Polri Brigjen Pol Eko Daniyanto (kedua kanan) menunjukkan barang bukti narkotik jenis ekstasi di Mabes Polri, Jakarta, Selasa (1/8).

Kapolri Jenderal Pol Tito Karnavian (kedua kiri), Menkeu Sri Mulyani (kiri), Kabareskrim Polri Komjen Pol Ari Dono (kanan) dan Direktur Tipidnarkoba Bareskrim Polri Brigjen Pol Eko Daniyanto (kedua kanan) menunjukkan barang bukti narkotik jenis ekstasi di Mabes Polri, Jakarta, Selasa (1/8).

Foto: Antara/Sigid Kurniawan

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Direktorat Narkoba Bareskrim Polri dan Bea Cukai berhasil menggagalkan penyelundupan 1,2 juta pil ekstasi milik jaringan Belanda. Satu dari tiga pelaku itu ditembak mati lantaran melawan pada saat akan dilakukan penangkapan.

"Ada tiga yang ditangkap, satu di antaranya tertembak (meninggal) karena melawan. Kemudian duanya masih ditahan," kata Kapolri Jenderal Tito Karnavian di Mabes Porli Jakarta Selatan, Selasa (1/8).

Pengungkapan jaringan asal Belanda ini pada 21 Juli 2017. Polisi menangkap tersangka atas nama Liy Kit Cung alias Acung di Tangerang. Acung membawa dua boks besar ekstasi atau sebanyak 1,2 juta butir. 

Kalau dinominalkan di pasaran, ekstasi itu senilai Rp 600 miliar. "Tentunya ini bisnis yang menggiurkan, dan (polisi) bisa menyelamatkan dua juta orang lebih oleh pengungkapan ini," kata Tito.

Selanjutnya, dua orang lagi berhasil diamankan pada 24 Juli dan 27 Juli 2017 atas nama Erwin (kurir) dan MZ (bandar). MZ terpaksa dilumpuhkan lantaran berusaha melawan petugas.

Berdasarkan keterangan dari dua pelaku yang diamankan, ternyata mereka kaki tangan dari salah seorang napi di Lapas Nusakambangan atas nama Aseng. "Jaringan ini dikendalikan napi di Nusakambangan yang sudah divonis 15 tahun. Nanti akan lakukan pemeriksaan kepada yang bersangkutan untum pengembangan," ujar Tito. 

  • Komentar 0

Dapatkan Update Berita Republika

BERITA LAINNYA

 
 
 
 
Terpopuler