Thursday, 16 Syawwal 1445 / 25 April 2024

Thursday, 16 Syawwal 1445 / 25 April 2024

Bea Cukai dan BNN Sita 50 Kilogram Sabu

Selasa 18 Jul 2017 20:08 WIB

Rep: Febrianto Adi Saputro/ Red: Qommarria Rostanti

Pelaku penyelundupan sabu-sabu.

Pelaku penyelundupan sabu-sabu.

Foto: Dok Humas Bea Cukai

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Bea Cukai bekerja sama dengan Badan Narkotika Nasional (BNN) menindak lima upaya penyelundupan narkotika jenis metamphetamine (sabu-sabu). Dalam kerja sama itu, mereka menyita barang bukti 50 kilogram sabu-sabu.

Lima kasus tersebut berhasil ditangani hanya dalam waktu tiga hari, yaitu mulai dari Jumat (14/7) hingga Ahad (16/7). Rangkaian penindakan diawali dengan diamankannya dua orang warga negara Indonesoa (WNI) berinisial MY dan MI yang merupakan anggota sindikat narkotika Aceh, di Terminal Kedatangan Domestik Bandar Udara Ngurah Rai, Bali.

Petugas Bea Cukai Bali dan BNN membekuk kedua pelaku, berikut barang bukti 508 gram sabu-sabu, yang disembunyikan tersangka MY di dalam sepatunya. Dari keterangan MY, diketahui sabu-sabu tersebut dibawa dari Batam untuk diserahkan kepada MI di Bali.

Tak berselang lama, tepatnya pada Sabtu (15/7), kasus penyelundupan dengan modus serupa juga digagalkan petugas di Terminal Keberangkatan Domestik Bandar Udara Soekarno Hatta, Tangerang. Berdasarkan informasi dari BNN, petugas Bea Cukai Soekarno Hatta mengatensi tiga orang WNI berinisial J, YS, dan HS yang merupakan kurir narkotika. Saat melaksanakan penggeledahan dan pemeriksaan badan terhadap ketiganya, petugas menemukan paket sabu dengan berat total 2,02 kilogram di dalam sepatu para pelaku.
 
"Ini adalah bukti bahwa kita melakukan sinergi yang sangat erat sehingga, hari ini kita merepresentasikan penindakan yang telah kita lakukan," ujar Kepala Bea Cukai Bandara Soekarno Hatta, Erwin Situmorang, Selasa (18/7).
 
Di hari yang sama, Bea Cukai Jambi juga menindak penyelundupan sabu-sabu, setelah  mendapatkan informasi dari Subdit Narkotika Direktorat Penindakan dan Penyidikan Bea Cukai dan BNN terkait pengiriman narkotika. Setelah mendapatkan info, Bea Cukai Jambi berkoordinasi dengan personel bidang Pemberantasan BNNP Jambi dan Bea Cukai Batam untuk mengamankan dua orang WNI di Bandar Udara Sultan Thaha. Keduanya kedapatan menyembunyikan satu kilogram sabu di dalam barang bawaannya. Selanjutnya, Bea Cukai menyerahkan pelaku dan barang bukti ke pihak BNNP Jambi guna dilakukan penyidikan lebih lanjut.
 
Tak berhenti di sana, petugas Kanwil Bea Cukai Sumatra Utara bekerja sama dengan BNN juga mengungkap adanya dugaan penyelundupan narkotika yang berasal dari Malaysia menuju Indonesia melalui perairan pesisir timur Sumatra Utara. Menindaklanjuti informasi penyelundupan narkotika, petugas Kanwil Bea Cukai Sumatra Utara segera melakukan koordinasi dengan BNN dan Kepolisian Daerah Sumatra Utara untuk melaksanakan operasi terpadu dalam rangka mengantisipasi penyelundupan narkotika tersebut. Hasilnya, tim mengamankan tiga pelaku berikut 44 kilogram sabu-sabu di area parkir SPBU Pasar Bengkel di Perbaungan.
 
Dari keterangan tiga tersangka, petugas gabungan melakukan pengembangan kasus ke Jalan Lintas Sumatra dan berhasil mengamankan tujuh orang tersangka lainnya. Saat hendak dilakukan penangkapan oleh petugas gabungan, dua orang tersangka, BJ dan MS melakukan perlawanan sehingga diambil tindakan tegas oleh petugas gabungan yang menyebabkan kedua tersangka meninggal dunia. Sebagai tindak lanjut kasus, petugas gabungan mengamankan para tersangka dan barang bukti berupa 44 kilogram sabu-sabu, empat unit sepeda motor, tiga unit mini bus, beberapa kartu identitas, satu pucuk senjata api, dan peluru ke Kantor Kepolisian Daerah Sumatra Utara.
 
Kasus kelima yang  ditangani oleh Bea Cukai dan BNN adalah penyelundupan empat kilogram sabu-sabu dari Medan ke Palembang, pada Ahad (16/7) oleh penumpang bus berinisial ED dan NH. Keduanya bertugas sebagai kurir, mengantarkan sabu kepada ND dan FA di Palembang dan berencana membawa sabu tersebut ke Denpasar, Bali. Petugas langsung melaksanakan penindakan saat keempatnya melakukan serah terima barang bukti. Penindakan terhadap kasus ini diawali adanya informasi dari Subdit Narkotika Direktorat Penindakan dan Penyidikan DJBC.
 
Penindakan lima kasus penyelundupan sabu-sabu ini menambah panjang daftar penindakan narkotika dan psikotropika di seluruh Indonesia. Sepanjang 2014 hingga 2017, Bea Cukai menindak 677 kasus dengan barang bukti yang diamankan sebesar 2.257,75 kilogram. Data ini tidak hanya menunjukkan keberhasilan kinerja aparat penegak hukum semata, namun juga menjadi motor penggerak kewaspadaan semua pihak untuk membendung peredaran narkoba. Khususnya bagi masyarakat untuk dapat berperan aktif dalam menginformasikan kemungkinan adanya transaksi narkoba kepada aparat penegak hukum.
 
 

  • Komentar 0

Dapatkan Update Berita Republika

BERITA LAINNYA

 
 
 
 
Terpopuler