Saturday, 18 Syawwal 1445 / 27 April 2024

Saturday, 18 Syawwal 1445 / 27 April 2024

Ini Sederet Manfaat Peraturan Impor Barang Kiriman Terbaru

Jumat 09 Jun 2017 16:41 WIB

Red: Budi Raharjo

Petugas Bea Cukai

Petugas Bea Cukai

Foto: Bea Cukai

REPUBLIKA.CO.ID,JAKARTA -- Implementasi Peraturan Menteri Keuangan (PMK) terbaru yang mengatur Ketentuan Impor Barang Kiriman telah dijalankan sejak Januari 2017. Upaya ini dilakukan, salah satunya untuk mendukung paket ekonomi XIV yang telah dijalankan oleh Pemerintah.

Dalam paket ekonomi tersebut, pemerintah berusaha untuk mendorong pertumbuhan dan kelancaran perdagangan e-commerce. Implementasi peraturan tersebut juga selaras dengan international best practice di mana sesuai dengan World Customs Organization Procedures on Consignment Goods bahwa penetapan batasan layanan berdasarkan nilai bukan berdasarkan berat.

Direktur Teknis Kepabeanan, Direktorat Jenderal Bea Cukai, Oza Olavia mengungkapkan, “Untuk menyelaraskan hal tersebut kami juga menaikkan batas pembebasan barang kiriman impor di mana sebelumnya 50 dolar AS menjadi 100 dolar AS,” ungkapnya.

Dengan pengimplementasian peraturan ini, seluruh barang kiriman yang diimpor harus dinyatakan di dalam pemberitahuan pabean. Proses ini bertujuan untuk menciptakan data yang valid sehingga menciptakan tertib administrasi. “Dari proses ini kami dapat melihat kepatuhan para pengirim barang dalam menyampaikan data dalam pemberitahuan pabean sehingga dapat meningkatkan kepatuhan para pengguna jasa,” jelas Oza.

Perkembangan e-commerce yang terus menggeliat di Indonesia serta didukung dengan peraturan terbaru terkait ketentuan impor barang kiriman ini diharapkan dapat menciptakan persaingan usaha yang sehat dan mendorong pertumbuhan ekonomi Indonesia.

  • Komentar 0

Dapatkan Update Berita Republika

BERITA LAINNYA

 
 
 
 
Terpopuler