Friday, 17 Syawwal 1445 / 26 April 2024

Friday, 17 Syawwal 1445 / 26 April 2024

Produksi Alkohol Ilegal, Sebuah Toko Digerebek Bea Cukai Malang

Jumat 26 May 2017 18:31 WIB

Red: Gita Amanda

Bea Cukai Malang memusnahkan alkohol ilegal, Senin (15/5).

Bea Cukai Malang memusnahkan alkohol ilegal, Senin (15/5).

Foto: Bea Cukai

REPUBLIKA.CO.ID, Malang -- Bea Cukai Malang kembali berhasil melakukan penggagalan peredaran minuman keras ilegal. Berawal dari informasi yang diperoleh dari masyarakat Desa Sumberejo, Kabupaten Malang, Bea Cukai Malang melakukan penindakan terhadap sebuah toko yang menjual minuman keras jenis arak tanpa izin cukai.

Setelah memastikan kebenaran informasi tersebut, tim Bea Cukai Malang menuju lokasi. Di sana mereka bertemu dengan Y yang merupakan pemilik toko. Kepala Kantor Bea Cukai Malang, Rudy Hery Kurniawan membenarkan, Senin (15/5), sekitar pukul 13.30 WIB tim Bea Cukai Malang menuju toko L yang menjual minuman ilegal. 

Tim kemudian melakukan penggeledahan terhadap toko tersebut. “Dari penggeledahan tersebut ditemukan sebuah bangunan yang berada di belakang toko, tim juga memeriksa bagian bangunan tersebut,” ujar Rudy yang mengatakan dari hasil pemeriksaan tersebut ditemukan 1.850 liter minuman alkohol ilegal dan 113 botol arak.

Tidak hanya melakukan pemeriksaan terhadap toko dan bangunan, tim juga melakukan pemeriksaan terhadap sebuah mobil yang berada di samping rumah Y. Di dalam mobil tersebut tim berhasil mendapati 33 karton yang berisi 600 botol kemasan eceran dengan total 532,8 liter minuman beralkohol berjenis arak. 

"Dari keterangan yang diperoleh Y, ia mampu memproduksi lebih dari 300 liter minuman beralkohol per hari,” kata Rudy.

Barang hasil penindakan menurut Rudy berjumlah 2.499,6 liter. Hasil penindakan tersebut kemudian dibawa oleh tim ke Kantor Bea Cukai Malang untuk dilakukan penelitian lebih lanjut.

Sumber : Bea Cukai
  • Komentar 0

Dapatkan Update Berita Republika

BERITA LAINNYA

 
 
 
 
Terpopuler