Saturday, 11 Syawwal 1445 / 20 April 2024

Saturday, 11 Syawwal 1445 / 20 April 2024

Ini Cara Bea Cukai Sintete Salurkan Barang Ilegal Para Pelintas Batas

Senin 15 May 2017 20:42 WIB

Red: Budi Raharjo

Bea Cukai Sintete menghibahkan Barang Milik Negara (BMN) eks kepabeanan yang berasal dari beberapa penindakan petugas Bea Cukai kepada warga di Kecamatan Sajingan Besar, Kabupaten Sambas.

Bea Cukai Sintete menghibahkan Barang Milik Negara (BMN) eks kepabeanan yang berasal dari beberapa penindakan petugas Bea Cukai kepada warga di Kecamatan Sajingan Besar, Kabupaten Sambas.

Foto: Bea Cukai

REPUBLIKA.CO.ID,SAMBAS -- Bea Cukai Sintete menghibahkan Barang Milik Negara (BMN) eks kepabeanan yang berasal dari beberapa penindakan petugas Bea Cukai kepada warga di Kecamatan Sajingan Besar, Kabupaten Sambas. Barang yang dihibahkan itu berupa 700 kilogram (kg) beras, 1.932 kg gula, 64 liter minyak goreng, dan 10 kg tepung terigu asal Malaysia.

“Untuk meringankan beban kehidupan masyarakat, dan dengan terbitnya surat persetujuan dari Kepala KPKNL Singkawang atas nama Menteri Keuangan, hari ini kami hibahkan barang-barang tersebut kepada masyarakat kurang mampu di desa Sebunga dan desa Kaliau, melalui Kecamatan Sajingan Besar, Kabupaten Sambas,” ujar Kepala Kantor Bea Cukai Sintete, Achmat Wahyudi, dalam keterangan tertulisnya, Senin (15/5).

Berdasarkan Border Trade Agreement RI-Malaysia 1970, masyarakat di wilayah tertentu di perbatasan, yang dalam Undang-Undang (UU) Kepabeanan disebut dengan Pelintas Batas, mendapatkan fasilitas fiskal secara khusus untuk mendapatkan barang-barang kebutuhan pokok dari Malaysia. Namun, Achmat mengatakan, jumlah barang itu jangan sampai melebihi dari jumlah yang diperbolehkan berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan nomor PMK-188/ PMK.04/2010 yaitu senilai 600 ringgit per bulan per orang.

“Selain itu, juga jangan sampai keluar dari wilayah yang sudah ditentukan, karena apabila barang tersebut melebihi dari yang diperbolehkan maka atas kelebihannya berlaku ketentuan impor umum, dan dalam ketentuan impor umum, barang tersebut termasuk barang-barang dalam kategori larangan/pembatasan,” ujar Achmat.

Menurut UU Kepabeanan, barang-barang larangan dan pembatasan tersebut ditetapkan sebagai Barang Dikuasai Negara, dan selanjutnya ditetapkan sebagai BMN. Barang-barang kebutuhan pokok para pelintas batas yang dikategorikan sebagai barang ilegal karena tidak sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku, diamankan oleh petugas Bea Cukai.

Barang-barang itu dipertimbangkan pemanfaatannya agar dapat dihibahkan untuk kepentingan sosial seperti yang diberikan kepada warga di Kecamatan Sajingan Besar.

  • Komentar 0

Dapatkan Update Berita Republika

BERITA LAINNYA

 
 
 
 
Terpopuler