Thursday, 16 Syawwal 1445 / 25 April 2024

Thursday, 16 Syawwal 1445 / 25 April 2024

Bawa Sabu, Dua Orang Dibekuk Petugas Bea Cukai Nunukan

Kamis 27 Apr 2017 16:18 WIB

Red: Dwi Murdaningsih

Petugas Bea Cukai Nunukan mengamankan dua orang yang membawa sabu.

Petugas Bea Cukai Nunukan mengamankan dua orang yang membawa sabu.

Foto: bea cukai

REPUBLIKA.CO.ID, NUNUKAN -- Petugas Bea Cukai Nunukan kembali berhasil menggagalkan penyelundupan narkotika jenis sabu dua kali dalam sepekan. Upaya ini merupakan kerja sama petugas Bea Cukai dengan Kepolisian Resor Nunukan di Pos Pengawasan Lintas Batas Pelabuhan Tunon Taka. Kepolisian mendapatkan informasi terkait adanya pemasukan sabu di rute perjalanan Tawau–Nunukan.

Petugas Bea Cukai Nunukan kemudian menindaklanjuti informasi tersebut. Dari pemeriksaan yang dilakukan terhadap penumpang KM. Labuan Express pada Rabu (12/4), petugas menangkap seorang penumpang wanita berinisial S. “Petugas melakukan body tapping terhadap penumpang tersebut. Dari situ ditemukan sebuah bungkusan kristal putih yang disembunyikan dalam saku baju. Petugas juga melakukan narcotest untuk memperkuat dugaan,” ungkap Kepala Bidang Penindakan dan Penyidikan Kantor Wilayah Bea Cukai Kalimantan Bagian Timur, Hatta Wardhana.

Dari penangkapan tersebut berhasil diamankan 25,06 gram sabu. Petugas kembali mengamankan seorang penumpang yang juga membawa narkotika jenis sabu pada Selasa (18/4). Kali ini petugas mengamankan seorang pria berinisial J yang kedapatan membawa karung berisi kotak kayu yang di dalamnya terdapat paku, besi dan alat pertukangan. “Petugas melakukan pemindaian x-ray, dan melakukan pemeriksaan mendalam terhadap kotak kayu tersebut,” ujar Hatta.

Dari pemeriksaan tersebut, petugas menemukan bahwa kotak kayu tersebut telah dimodifikasi dan mendapati 13 bungkus plastik berisi sabu seberat 627,4 gram. Kedua tersangka telah diserahkan kepada Kepolisian Resor Nunukan untuk pemeriksaan lebih lanjut. Keduanya dijerat Pasal 102 huruf e jo. Undang-undang Nomor 17 tahun 2006 tentang Kepabeanan jo. Pasal 113 ayat 1 Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika

  • Komentar 0

Dapatkan Update Berita Republika

BERITA LAINNYA

 
 
 
 
Terpopuler