Friday, 17 Syawwal 1445 / 26 April 2024

Friday, 17 Syawwal 1445 / 26 April 2024

Bea Cukai Bongkar Jaringan Pengedar Narkoba Asal Afrika

Kamis 13 Apr 2017 14:37 WIB

Red: Ani Nursalikah

Bea Cukai menggagalkan penyelundupan sabu.

Bea Cukai menggagalkan penyelundupan sabu.

Foto: bea cukai

REPUBLIKA.CO.ID, TANGERANG -- Bea Cukai Soekarno-Hatta kembali ringkus seorang warga negara asing (WNA) berkebangsaan Jerman pada Senin (3/4) di terminal 2D Bandara Internasional Soekarno Hatta. Pria tersebut kedapatan membawa sejumlah narkotika jenis methamphetamine (sabu) yang disembunyikan di dalam koper miliknya. WNA berinisial CG ini berencana akan menyerahkan barang tersebut kepada seseorang di daerah Jakarta Barat.

Kepala Kantor Bea Cukai Soekarno-Hatta, Erwing Situmorang menjelaskan berdasarkan informasi yang diperoleh petugas dari tersangka, dirinya mengaku membawa sabu seberat 2,65 Kg atas perintah tersangka A yang berada di Nigeria. "A juga memerintahkan CG untuk menginap di daerah Jakarta Barat karena akan ada yang menemuinya di sana,” ujar dia.

Untuk melakukan penyelidikan lebih lanjut, petugas Bea Cukai bekerja sama dengan Kepolisian Resort Bandara Soekarno-Hatta membawa tersangka CG ke hotel yang telah ditentukan. Di sana petugas menangkap seorang WNA berkebangsaan Nigeria berinisial IH yang mengambil koper berisi narkoba milik CG. Saat diperiksa, IH juga mengaku diperintah A.

“Petugas mengawal IH membawa koper ke tempat tinggalnya untuk mengungkap kasus ini lebih jauh,” kata Erwin.

Penyelidikan masih berlanjut, pada Selasa (4/4) petugas juga menangkap seorang WNI berinisial RS yang hendak mengambil paket narkoba dari IH. RS mengaku diperintah seorang WNA berkebangsaan Nigeria melalui media sosial Facebook. “Tersangka RS mengatakan bahwa dirinya bersama tersangka lain berinisial FS akan memecah paket sabu tersebut menjadi kemasan kecil,” ungkap Erwin.

Erwin manambahkan ternyata tersangka K masih menghubungi RS unuk menyiapkan dua kemasan sabu seberat 100 gram untuk diedarkan. Penyelidikan masih terus berlanjut, petugas kemudian melakukan controlled delivery atas paket sabu yang disiapkan RS untuk diedarkan. Petugas berhasil menangkap AS dan Po yang menerima paket tersebut. AS mengakut diperintahkan oleh R yang merupakan warga binaan rumah tahanan Salemba, sementara Po mengaku diperintahkan oleh seseorang berinisial PAY. AS juga berencana mengedarkan sabu tersebut kepada kerabatnya berinisial NW yang kemudian berhasil ditangkap di rumah AS.

“Petugas kemudian mendatangi rumah tahanan salemba untuk meminta keterangan R, dirinya mengakut bahwa sabu tersebut milik WNA Afrika berinisial WA, namun saat WA diinterogasi petugas dirinya tidak mengakui pernah bertransaksi sabu dengan R,” kata Erwin.

Saat ini petugas masih melakukan pengembangan pengungkapan kasus. Para tersangka dan barang bukti telah diserahkan ke kepolisian resort Bandara Soekarno-Hatta untuk penyelidikan lebih lanjut. Para tersangka diancam dengan hukuman pidana mati, pidana seumur hidup, atau pidana penjara paling lama 20 tahun dan pidana denda maksimum Rp 10 miliar ditambah 1/3 dalam hal barang bukti melebihi satu kilogram.

  • Komentar 0

Dapatkan Update Berita Republika

BERITA LAINNYA

 
 
 
 
Terpopuler