Friday, 10 Syawwal 1445 / 19 April 2024

Friday, 10 Syawwal 1445 / 19 April 2024

240 Ribu Batang Rokok Berpita Palsu Diamankan Bea Cukai Kendari

Selasa 11 Apr 2017 17:12 WIB

Red: Dwi Murdaningsih

Bea Cukai Kendari mengamankan rokok berpita cukai palsu.

Bea Cukai Kendari mengamankan rokok berpita cukai palsu.

Foto: bea cukai

REPUBLIKA.CO.ID, KENDARI -– Bea Cukai secara gencar mengungkap berbagai kasus peredaran rokok ilegal. Tak hanya di daerah produksi seperti di Jawa, namun hingga ke daerah distribusinya seperti Kalimantan, Sumatra, dan Sulawesi. Kali ini, Bea Cukai Kendari berhasil menggagalkan upaya peredaran rokok ilegal di Sulawesi Tenggara.

Kepala Kantor Bea Cukai Kendari, Hengky Aritonang, mengungkapkan bahwa petugas Bea Cukai Kendari berhasil mengungkap peredaran 240 ribu batang rokok ilegal yang menggunakan pita cukai palsu. “Rokok tersebut dikirim melalui kargo udara dari Surabaya ke Kendari dan tiba di kargo bandara Heluoleo pada hari yang sama,” kata Hengky.

Saat ini barang bukti telah diamankan di Kantor Bea Cukai Kendari guna pemeriksaan dan penelitian lebih lanjut oleh petugas. Hengky menambahkan bahwa Bea Cukai akan secara aktif berupaya memberantas peredaran rokok ilegal baik dengan meningkatkan pengawasan administratif maupun di lapangan.

  • Komentar 0

Dapatkan Update Berita Republika

BERITA LAINNYA

 
 
 
 
Terpopuler