Thursday, 16 Syawwal 1445 / 25 April 2024

Thursday, 16 Syawwal 1445 / 25 April 2024

Bea Cukai Malang Gagalkan Pengiriman Rokok Ilegal

Selasa 04 Apr 2017 17:33 WIB

Red: Dwi Murdaningsih

Bea Cukai gagalkan pengiriman rokok ilegal.

Bea Cukai gagalkan pengiriman rokok ilegal.

Foto: bea cukai

REPUBLIKA.CO.ID, MALANG -- Di era globalisasi, tidak dapat dipungkiri bahwa jasa pengiriman barang atau dikenal dengan nama Perusahaan Jasa Titipan (PJT) sangat dibutuhkan. Namun, tak sedikit pula pihak yang mencoba menyelewengkan aturan pengiriman barang menggunakan PJT ini. Seperti yang berhasil diungkap oleh Bea Cukai Malang. Bea Cukai Malang menemukan pengiriman rokok ilegal melalui PJT, pada Ahad (2/4).

Tim Penguatan Reformasi Kepabeanan dan Cukai Perkuat Pengawasan

Petugas Bea Cukai mengetahui adanya peredaran Barang Kena Cukai (BKC) atau rokok ilegal melalui PJT berinisial EE yang berlokasi di Kota Malang. Petugas pun menindaklanjuti informasi tersebut dengan melaksanakan pemeriksaan terhadap mobil operasional kantor EE yang dicurigai membawa rokok ilegal. Berdasarkan pemeriksaan petugas, ditemukan 14 karton tumpukan barang yang berada di dalam mobil.

Setelah salah satu karton dibongkar, petugas menemukan rokok ilegal berupa rokok dengan jenis sigaret kretek mesin merek MX Mild tanpa dilekati pita cukai. Jumlah rokok yang diamankan sebanyak 16.800 bungkus dengan isi 20 batang per bungkus atau sama dengan 336 ribu batang. Atas temuan rokok tanpa pita cukai tersebut, petugas langsung mengamankan Kepala Kantor PJT, mobil operasional, dan barang bukti berupa rokok tanpa pita cukai ke Kantor Bea Cukai Malang untuk dilakukan penelitian lebih lanjut.

  • Komentar 0

Dapatkan Update Berita Republika

BERITA LAINNYA

 
 
 
 
Terpopuler